BOLMONG– Setelah melarikan diri selama 4 bulan, akhirnya pelarian tersangka SM (42), warga Desa Uuan, Kecamatan Dumoga Barat, berakhir di balik jeruji penjara akibat menganiaya polisi yang merupakan anak buah dari Kapolres Bolsel, Provinsi Sulut.
Tersangka kasus penganiaya anggota Polres Bolsel berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Polres Bolmong dan Polsek Dumoga Barat di kediamannya di Desa Uuan pada Minggu (23/7) dini hari.
Informasi yang diperoleh dari tim yang dipimpin oleh Aipda Ibrahim menyebutkan bahwa pada pukul 02.00 Wita, tim menerima informasi mengenai keberadaan lelaki SM.
Setelah melakukan pengintaian dan memastikan keberadaannya, tim gabungan langsung beraksi dan berhasil menangkap tersangka SM di rumahnya tanpa perlawanan. Tersangka kemudian diamankan di Polsek Dumoga Barat untuk menjalani proses hukum.
Kasus ini bermula pada hari Minggu tanggal 16 April 2023, ketika korban Leonardo Tamboto (22), warga Desa Passo, Kecamatan Kakas Barat, Minahasa, sedang dalam perjalanan dari Molibagu menuju kampung halamannya di Minahasa dengan mengendarai mobil.
Namun, di jalan AKD desa Uuan sekitar pukul 16.30 Wita, korban yang merupakan anggota Polri bertugas di Polres Bolsel itu dihadang oleh pelaku yang saat itu menggunakan sepeda motor.
Saat korban mencoba untuk berkomunikasi dengan pelaku dengan menurunkan kaca mobil, lelaki SM tiba-tiba menghunjamkan 4 kali pukulan ke wajah korban. Akibatnya, korban mengalami luka pada bagian bibir dan pipi kiri yang memar.
Tidak mau tinggal diam setelah mengalami penganiayaan, korban Leonardo Tamboto segera bersama 3 temannya yakni Jimmy Lowong, Julita Pungus, dan Matia Maukukuk melaporkan kejadian ini ke Polsek Dumoga Barat. Sementara itu, pelaku lelaki SM melarikan diri.
Setelah menerima laporan, tim Opsnal Polsek Dumoga Barat bekerja sama dengan Resmob Polres Bolmong berupaya beberapa kali untuk memburu pelaku SM.
Namun, karena pelaku sering berpindah tempat, tim mengalami kesulitan dalam pengejaran hingga akhirnya berhasil memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku SM dan akhirnya berhasil menangkapnya di rumah kediamannya.
Kapolres Bolmong AKBP Arianto SSalker SH MH, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersangka. Ia juga memberikan apresiasi kepada kinerja Tim Resmob yang berhasil menangkap pelaku SM.
“Saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Tim Resmob gabungan yang sudah berhasil menangkap pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi beberapa waktu lalu, yakni lelaki SM. Tersangka dijerat pasal 351 (1) KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan,” tutup Kapolres.
(***)