MINUT – Kegiatan sosialisasi Implementasi Perizinan berusaha berbasis Resiko untuk para pelaku usaha di Kabupaten Minahasa Utara, digelar di Sutan Raja Hotel Minut, Senin (26/06/2023).
Sosialisasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minut melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), dibuka langsung Bupati Minut Joune J.E. Ganda, S.E., MAP., M.M., M.Si.
Diketahui, Sosialisasi tersebut sebagai bentuk Pendampingan kepada Pelaku usaha/UMKM untuk Melakukan pendaftaran agar dapat memperoleh Ijin Berusaha atau Nomor Induk Berusaha (NIB).
Bupati Joune Ganda dalam sambutan dan arahannya menyampaikan, para pelaku usaha UMKM yang menjadi peserta dalam kegiatan ini agar dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya.
“Karena dengan NIB, pelaku usaha mendapatkan Kepastian Ijin Usaha. Sehingga dapat meningkatkan potensi usaha ke level yang lebih tinggi lagi. Dengan adanya NIB pelaku usaha UMKM dapat mengajukan bantuan Modal ke Perbankan”, jelas Bupati Joune Ganda.
Kegiatan Sosialisasi tersebut dihadiri Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Sulut Ibu Syalom H.D. Korompis, Msc, PLH Kajari Minahasa Utara, Kasie Datun Frits G. Kayukkatui, Asisten III, Kadis DPMPTSP, serta peserta/pelaku UMKM di Minahasa Utara.
(*)