SULUT – Pinjaman Online (Pinjol) ilegal marak bergentayangan di era kecanggihan teknologi saat ini. Dengan kemudahan mengajukan pinjaman dan cepat di acc oleh pihak aplikasi Pinjol, menggiurkan masyarakat untuk menjadi nasabah di Pinjol ilegal dengan cekikan bunga pinjaman tinggi dan waktu pengembalian sangat singkat.
Resikonya pun seakan tidak dipikirkan para nasabah Pinjol ilegal, apalagi disaat terjepit dalam perekonomian.
Meski dampaknya sangat besar ketika terlambat mengembalikan pinjaman, terus mendapat teror dengan ditelpon dengan nada-nada ancaman, hingga data pribadi disebar oleh para colector Pinjol ke seluruh kontak-kontak WhatApp (WA) mesengger.
Bahkan untuk menutupi pinjaman di aplikasi Pinjol. Masyarakat yang menjadi nasabah harus mengajukan ke Pinjol ilegal lainnya. Sehingga terikat dengan hutang piutang dalam aplikasi Pinjol.
Terkait maraknya Pinjol ilegal di platform digital, yang dinilai memberikan masalah baru bagi masyarakat terlebih khusus warga di daerah Nyiur Melambai Sulut. Mendapat perhatian serius mantan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadivhumas) Mabes Polri, Irjen Pol (Purn) Dr. Ronny Franky Sompie, SH.MH.
Menurutnya, ini harus menjadi perhatian instansi terkait pemerintah untuk terus intens melakukan pengawasan dan mengambil tindakan tegas agar masyarakat tidak terjebak dalam hutang-piutang di platform aplikasi Pinjol ilegal.
“ Karena kehadiran Pinjol ilegal yang dianggap masyarakat sebagai solusi keuangan. Ternyata hanya menambah permasalahan ekonomi bagi masyarakat”, tandas Caleg DPR-RI Dapil Sulut Dari Partai Golkar Ronny Sompie.
Lanjutnya, Perlindungan hukum dapat dimaknai dengan melindungi masyarakat dari ancaman-ancaman dan tindakan yang menimbulkan kerugian bagi masyarkat yang datang dari sesamanya dan kelompok-kelompok tertentu. Termasuk juga yang dilakukan oleh pemangku kebijakan dan pemegang kekuasaan.
“ Kehadiran pinjol ilegal menjadikan siklus pinjaman menjadi seperti mata rantai, yang terus membakar si peminjam. Karena pinjaman terus dilakukan untuk menutupi pinjaman yang lain,” jelasnya.
Mantan Kapolda Bali ini menilai, hal tersebut dimanfaatkan para pelaku penyedia jasa pinjol, untuk mengambil keuntungan dari kesulitan orang lain.
“ Karena desakan yang berat membuat korban pinjol ilegal rela mengambil pinjaman dengan bunga yang tinggi tanpa pikir panjang”, tandasnya.