MANADO – Kementerian Ketenagakerjaan telah merilis data Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 untuk seluruh wilayah Indonesia.
Provinsi Sulawesi Utara menetapkan UMP sebesar Rp 3.545.000, menjadikannya salah satu dari 10 provinsi dengan UMP tertinggi secara nasional.
DKI Jakarta masih memimpin dengan UMP tertinggi sebesar Rp 5.067.738, diikuti oleh Papua Pegunungan, Papua Tengah, dan Papua Selatan, masing-masing sebesar Rp 4.042.270. Di sisi lain, provinsi dengan UMP terendah adalah Jawa Tengah dengan angka Rp 2.036.947.
Penetapan UMP ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja di Sulawesi Utara, sekaligus mencerminkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi di daerah tersebut. Dibandingkan provinsi lainnya di Pulau Sulawesi, Sulawesi Utara berada di posisi teratas dengan nominal UMP yang lebih tinggi dibandingkan Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.
Kebijakan ini mendapat perhatian khusus dari pelaku usaha dan pekerja. Beberapa pihak menilai bahwa kenaikan UMP merupakan langkah positif untuk mendukung daya beli masyarakat, sementara sebagian lainnya menekankan perlunya langkah strategis untuk memastikan daya saing industri tidak terganggu.
(***)