BITUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung terus menunjukkan komitmennya dalam menyelidiki dugaan korupsi perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Kota Bitung tahun anggaran (TA) 2022 – 2023.
Hingga kini, sebanyak 46 saksi telah diperiksa, termasuk 30 mantan Anggota DPRD, staf sekretariat, pihak hotel, dan pihak ketiga lainnya.
Dari 30 Anggota DPRD Kota Bitung periode 2019-2024, yang terakhir diperiksa oleh penyidik tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bitung, adalah mantan legislator berinisial RM.
Informasi yang didapat, bahwa pemeriksaan terhadap RM berlangsung sekitar dua jam lebih, di Kantor Kejari Bitung, Jumat (20/12/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung Dr Yadyn Palebangan SH MH, saat diwawancarai sejumlah wartawan mengungkapkan, penyidikan difokuskan pada dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas senilai Rp19 miliar selama dua tahun anggaran.
Fakta-fakta yang ditemukan menunjukkan indikasi pelanggaran serius. “Perjalanan dinas yang seharusnya berlangsung singkat dilaporkan hingga tiga sampai empat hari.
Bahkan, ada laporan penggunaan lima vila di lokasi yang sama, meskipun faktanya hanya satu vila yang digunakan. Beberapa perjalanan dinas bahkan diduga fiktif,” ujar Yadyn.
Lokasi perjalanan dinas yang menjadi sorotan mencakup berbagai daerah, seperti Bali, Bogor, Bandung, Gorontalo, Bolaang Mongondow, Raja Ampat dan Makassar.
Saat ini, Kejari Bitung masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari lembaga berwenang. Audit ini dilakukan oleh ahli dari Manado dan lembaga terkait.
Yadyn menyatakan bahwa hasil audit ini akan menjadi dasar untuk melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya.
“Kami berharap hasil audit segera rampung agar langkah hukum selanjutnya dapat ditentukan.
Meskipun memerlukan waktu, kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini sesuai prinsip hukum dan keadilan,” tegas Yadyn.
“Diperkirakan hasil audit kerugian negara akan selesai pada awal tahun depan,” tambahnya.(*)