SULUT– Tim seleksi calon KPU Kabupaten/Kota se Provinsi Sulawesi Utara menggelar Pengumuman pendaftaran calon anggota KPU Kabupaten Bolaang Mangondow,Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro,Kabupaten Minahasa Selatan,Kabupaten Minahasa Tenggara dan Kota Kotamobagu Periode Tahun 2023-2028.Selasa (13/06/23) Hotel Aryaduta Manado.
Dikatakan Ketua Timsel, Jerry Wuisang didampingi Sekretaris Timsel Anas Yuliadi Nurdin, Anggota Rahmat Hana, Lando Sumarauw, Kalsum Maloho, untuk pengumuman pendaftaran selama 7 harin dan sudah dimulai hari ini 13 Juni.
“Untuk pendaftarannya dari 13-24 Juni. Di hari terkahir itu sampai pukul 23.59,” terangnya.
Selain itu ungkapnya bahwa peserta yang ingin mendaftar harus melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA). Kemudian membuat akun SIAKBA, melakukan registrasi dengan memasukan nama, email NIK dan password tentunya.
“Selanjutnya melakukan aktivasi melalui link yang telah dikirimkan di email,” ujar Wuisan.
Pelamar melakukan login setelah akun berhasil diaktivasi dan melengkapi identitas diri/profil pada SIAKBA.
Pelamar melakukan pendaftaran dengan cara memilih jenis seleksi (anggota KPU kabupaten/kota), mengisi biodata, mengupload file-file persyaratan pendaftaran, mengirim data dan berkas yang telah diinput dan menunggu berkas diterima KPU.
“Setelah daftar, kemudian diunduh formulirnya, ditandatangani pakai meterai, diupload dan dibawa ke sekretariat fisiknya,” kata personel Timsel, Rahmat Hana.
Pelamar juga bisa datang ke sekretariat di lantai 2 Hotel Aryaduta Manado bilamana ada kendala.
Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 557 Tahun 2023 tentang Jadwal Tahapan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 91 (sembilan puluh satu) Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2023–2028 mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota:
info mengenai persyaratan,jadwal pembentukan serta masa kerja PPK dan PPS dapat dilihat pada Infopemilu.kpu.go.id.
1.Agar pelamar melakukan pengecekan data anggota partai politik
2.memastikan alamt email yang didaftarkan sudah benar
3.Jika terdapat kendala dalam menggunakan SIAKBA,dapat menghubungi helpdesk SIAKBA KPU Kabupaten/Kota dimana anda mendaftar.
4.Informasi terkait pengumuman,jadwal, persyaratan dan kelengkapan dokumen dapat dilihat melalui laman infopemilu.kpu.go.id.(*)