MINSEL – Program Desa Antikorupsi yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu yang lalu menuai respons positif dari berbagai wilayah di Indonesia. Untuk menjaga keberlanjutannya, KPK memperluas program tersebut, yang dimulai dengan observasi di sejumlah daerah calon Percontohan Kabupaten dan Kota Antikorupsi di Indonesia.
Kabupaten Minahasa Selatan menjadi salah satu dari dua calon percontohan Kabupaten Anti Korupsi di Provinsi Sulawesi Utara. Kabupaten Minahasa Selatan memiliki peluang besar untuk menjadi Kabupaten Percontohan Anti Korupsi. Selain karena keberadaan Desa Wiau Lapi di Kecamatan Tareran, Minahasa Selatan merupakan desa pertama di Sulawesi Utara yang berhasil mencapai predikat nilai istimewa 91,5 dalam penilaian oleh tim penilai KPK RI dan kini menjadi Desa Percontohan Anti Korupsi di Indonesia. transparansi anggaran yang diterapkan oleh pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan di bawah kepemimpinan Bupati Franky Donny Wongkar, SH., juga menjadi faktor pendukung utama.
Kabupaten Kota Anti Korupsi adalah inisiatif KPK bekerjasama dengan Kementerian PAN-RB, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan, untuk mencegah terjadinya korupsi di Pemerintah tingkat Kabupaten dan Kota. Pencegahan tidak cukup hanya dengan perbaikan sistem saja, tapi juga penanaman nilai-nilai integritas dan pelibatan peran serta aktif masyarakat.
Dalam konteks pencegahan korupsi, Pemkab Minsel telah melakukan berbagai Upaya yang sudah dilaksanakan dengan melaksanakan digitalisasi pelayanan publik dengan menggunakan sistem pelayanan online, baik yang disediakan oleh Instansi pusat/Kementerian maupun aplikasi yang dikembangkan oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan
Rangkaian pelaksanaan Program Kabupaten Kota Antikorupsi tahun ini akan diawali dengan proses persiapan dan observasi, Tahap selanjutnya, KPK akan menggelar Bimbingan Teknis dan Penilaian, dan diakhiri dengan Launching/Awarding Kabupaten/Kota Antikorupsi.
Ketua Tim Observasi Calon Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi di Kabupaten Minahasa Selatan : Plh. Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI Bpk. Andhika Widiarto menjelaskan bahwa Kabupaten dan Kota yang menjadi Percontohan Kabupaten-Kota Antikorupsi harus memenuhi 6 Komponen yang terdiri dari total 19 Indikator Penilaian. Enam komponen tersebut terdiri dari: Tata Kelola Pemerintah Daerah, Peningkatan Kualitas Pengawasan, Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, Peningkatan Budaya Kerja Antikorupsi, Peningkatan Peran Serta Masyarakat, dan Kearifan Lokal.
Bupati Franky Donny Wongkar, SH pada Kamis, 22 Agustus 2024 menghadiri Kegiatan Obervasi Calon Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi di Kabupaten Minahasa Selatan oleh KPK RI, bertempat di Ruang Rapat Lantai 4 Kantor Bupati Minahasa Selatan.
Bupati Franky Donny Wongkar, SH, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Terkait Peningkatan Pengelolaan Keuangan Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan telah melaksanakan berbagai kegiatan penguatan kapasitas Sumber Daya Manusia, disertai dengan membuat berbagai Inovasi untuk mempermudah dan mempercepat demi lancarnya Pengelolaan Keuangan Daerah.
Sehingga melalui kebersamaan, Solidaritas dan Sinergisitas selama ini, Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan telah mendapat pencapaian diantaranya penghargaan Universal Hel Kaverets, Tanda penghargaan Manggala Karya Kencana dari BKKBN Republik Indonesia, Penghargaan atas 8 Kali secara berturut-turut Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, peringkat dua di Tingkat Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2022, terhadap penilaian Monitoring For Prevention (MCP) dari KPK dengan Capaian 94 Persen, peringkat kedua di Tingkat Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2022, terhadap penilaian survei Penilaian Integritas (SPI) dari KPK dengan Capaian 76,70 Persen, ditetapkannya Desa Wiau Lapi Kecamatan Tareran menjadi Desa Antikorupsi Pada Tahun 2023.
Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan terus berupaya dengan berkerja sama dengan Pemerintah Pusat, unsur Vertikal dan Pemerintah Provinsi untuk memaksimalkan Penyelenggaraan Pemerintahan yang baik dan bersih, khususnya melalui berbagai Program dan kegiatan yang dilaksanakan bersama KPK, Diantaranya :
• Bimbingan Teknis Desa Anti Korupsi bagi seluruh Hukum Tua Se-Kabupaten Minahasa Selatan dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (Apip) Inspektorat Daerah Kabupaten Minahasa Selatan;
• Bimbingan Teknis Mewujudkan Keluarga Berintegritas Bagi Pejabat Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator Jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan;
• Program dan Kegiatan Terkait Desa Anti Korupsi Untuk Desa Wiau Lapi Kecamatan Tareran;
• Kegiatan Sosialisasi Anti Korupsi Kepada Legislatif, Eksekutif dan Pelaku Usaha;
• Serta Berbagai Langkah Konkret Lainya Dari Komisi Pemberantasan Korupsi Ri Untuk Mencegah dan Memberantas Terjadinya Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Minasaha Selatan.
Mengakhiri sambutannya Bupati Franky Donny Wongkar, SH, menyampaikan atas nama Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan menyampaikan ucapan terima kasih dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pihak Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia yang telah memberikan perhatian khusus, dukungan, dan dorongan untuk membuat Kabupaten Minahasa Selatan menuju Wilayah bebas dari Korupsi.
Hadir dalam kegiatan ini Tim Observasi Calon Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi di Kabupaten Minahasa Selatan : Plh. Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI Bpk. Andhika Widiarto, Spesialis Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI Bpk. Gerhard Harryjul, Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KPK RI Ibu Sabrina Lydia; dan Inspektur Daerah Provinsi Sulawesi Utara yang diwakili Irban 5 Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Utara Ibu Ir. Janetta Lapian, ST., MT., CFrA bersama Jajaran.
Peserta kegiatan adalah Sekretaris Daerah, para Asisten Sekda, Kepala Perangkat Daerah, Kepala Bagian Setda, Camat, bersama Jajaran.
(Mitha)