MANADO – Sidang dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan bibit bawang putih di Dinas Pertanian Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) Tahun Anggaran 2019, terus bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Diketahui sebelumnya, pada agenda sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor PN Manado, Kamis 01 Agustus 2024. Lima orang terdakwa dugaan kasus Tipikor Pengadaan Bibit Bawang Putih di Dinas Pertanian Kabupaten Minsel Tahun Anggaran 2019 antara lain, mantan Kadis Pertanian Kabupaten Minahasa Selatan inisial FP,penyedia barang inisial RL ,pejabat pembuat komitmen inisial LM , staff Dinas Pertanian Minsel inisial RP ,dan penyedia jasa inisial RTP. Telah dijatuhi tuntutan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sulut dan Kejari Minsel yang di wakili oleh JPU Meidy Wensen SH.
Menanggapi akan tuntutan JPU, Tim PH dari terdakwa Ririt Lestany, mengajukan pledoi (Pembelaan Hukum) karena tidak menerima tuntutan JPU yang dinilai tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan dugaan kasus pengadaan bibit bawang putih di Dinas Pertanian Kabupaten Minsel.
Senin, (12/08/2024) sore tadi, Perkara Tindak Pidana Korupsi No 19/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mnd. Terkait Pengadaan Bibit Bawang Putih di Dinas Pertanian Kabupaten Minsel, dengan agenda sidang pembacaan Pledoi (Pembelaan hukum) untuk terdakwa Ririt Tri Lestany (RL) digelar.
Naskah Pledoi itu dibacakan secara bergantian oleh Tim Penasehat Hukum (PH) dari Ririt Tri Lestany yakni Ira Jismaya SH MH, dan Jekson Sulangi SH dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin Syors Mambrasar SH MH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Meidy Wensen SH.
Sebagaimana dakwaan, Alokasi APBN Rp.15 Miliar. Sesuai anggaran yang tertata, untuk alokasi anggaran bibit bawang putih Rp.7 Miliar untuk Paket pengadaan bibit bawang putih dan Saprodi Bawang putih. Belakangan, bibit bawang putih tidak mendapatkan hasil panen, atau gagal total. Sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp5.525 Miliar.
Dalam pengadaan ini, pihak ketiga CV. Cemika Optimal hanya dipinjam dibawah tangan oleh terdakwa Ririt sesuai permintaan Kadis Pertanian Franki Pasla SE MAP untuk mencarikan pihak ketiga melaksanakan pengadaan bawang putih. Sementara CV. Cemika Optimal tidak sesuai kwalifikasi, karena tidak bergerak dibidang jasa benih dan tanaman sayur.
“Harusnya, klien kami (Ririt,red) dalam kasus pengadaan bawang putih ini menjadi Justice collaborator. Karena dari dia semuanya bisa terungkap fakta sebenarnya dibalik pengadaan bibit bawang putih yang merugikan negara Rp 5,6 Miliar,” ujar Jekson Sulangi.
Menariknya, dalam pembacaan nota pembelaan, terungkap adanya dugaan konspirasi yang dilakukan pihak-pihak terkait dalam pengadaan bawang putih di Dinas Pertanian Minsel terhadap Terdakwa Ririt Tri Lestany. Tim PH pun kemudian mengilustrasikan sebuah teori yang disebut Teori HUb dan Spoke adalah teori konspirasi.
“Ini yang menarik. Klien kami (Ririt,red) pegawai administrasi bukan, pejabat pengadaan bukan, kontraktor bukan. Malahan banyak dirugikan dalam hal ini. Makanya ada teori Hub and Spoke dimana adanya konspirasi. Yakni Hub sebagai konspirator utama sebagai pusat yang mengatur dan mengkoordinasikan aktivitas konspirasi dan biasanya memiliki pengaruh besar dan kekuasaan dalam menjalankan rencana jahatnya, sedangkan Spoke untuk mencapai tujuan dan konsewensinya jika salah satunya gagal dijalankan maka konspirasi bisa terbongkar,” ucap Sulangi.
Untuk itu, berdasarkan fakta persidangan kasus dugaan korupasi pengadaan bibit bawang putih di Dinas Pertanian Minsel tahun anggaran 2019 ini, Tim PH dari Ritit menilai dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkesan sangat dipaksakan.
“Namun semuanya dikembalikan kepada Mejelis Hakim yang akan mempertimbangkan sebagaimana dalam fakta-fakta persidangan,” tutup Jekson Sulangi, Ira Jismaya.(*/ronay)