BOLMONG– Penjabat Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) dr.Jusnan C.Mokoginta MARS, melantik 193 kepala desa (Kades), Kamis (4/7/2024), bertempat di kantor Bupati Bolmong, Desa Lolak kecamatan Lolak, Kabupaten Bolmong. Ke- 193 Kepala Desa yang baru dilantik ini akan menjabat selama 8 tahun berdasarkan surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri yang berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, Pasal 39 Ayat 1.
Dalam sambutannya, Pj Bupati Bolmong mengatakan bahwa, Kabupaten Bolmong menjadi yang pertama di Sulawesi Utara yang melaksanakan pengukuhan para kades yang disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, Pasal 39 Ayat 1, Sehingga Bupati berharap agar tambahan masa jabatan tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik.
“Karena dengan adanya tambahan masa jabatan ini, Saya harao para kades dapat membawa manfaat yang lebih besar bagi daerah bersama masyarakat dan desa, sehingga nantinya program-prohram peningkatan masyarakat desa bisa berjalan dengan baik dan bisa selesai sesuai dengan rencana,” ujar Bupatu Jusnan.
Lanjutnya, begitu juga untuk manfaat atas tambahan pada masa jabatan ini, bisa dimangaatkan untuk kemajuan dalam membangun dan peningkatan desa serta kesejahteraan masyarakat dalam peningkatan tata kelola, untuk bidang Pemerintahan Desa,” harapnya.
Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Bolmong, Abdul Salam Bonde, dalam sambutannya menyatakan bahwa, Pengukuhan perpanjangan masa jabatan para kepala-kepala Desa ini, berdasarkan surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri yang berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, khususnya Pasal 39 Ayat 1, yang menyebutkan bahwa masa jabatan Kepala Desa menjadi delapan tahun.
“Sebanyak 193 kepala-kepala Desa yang dikukuhkan hari ini,untuk masa jabatannya paling lama akan berakhir pada tahun 2030, dan sebagian lainnya akan berakhir pada tahun 2027,” Terang Abdul Salam Bonde.
Selain itu menurutnya bahwa, hal ini adalah langkah strategis untuk memberikan waktu yang cukup bagi para kepala-kepala desa Se-Bolmong ubtuk menjalankan program-program pembangunan di desanya.
Dia juga membeberkan jika masih ada tujuh desa yang masa jabatan Kepala Desanya belum diperpanjang, dikarenakan menunggu petunjuk dari Kementerian Dalam Negeri
“Kami masih menunggu petunjuk dari Kementerian Dalam Negeri, apakah akan dilakukan perpanjangan SK Pjs atau pemilihan antar waktu untuk 7 desa di Bolmong,” jelas Abdul Salam Bonde.
Usai gelar Pelantikan para kades, kegiatan dilanjutkan dengan Launching penggunaan aplikasi Tanda Tangan Elektronik (TTE) yang akan digunakan oleh pemerintah desa.
Turut hadir dalam kegiatan ini, FORKOPIMDA Bolmong, Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling, Wakil Ketua DPRD Sulhan Manggabarani, Asisten Pemerintahan dan Kesra Deker Romas, Asisten Administrasi Umum ibu Ramlah Mokodongan, Kadis Kominfo Ma’rief Mokodompit, S.Kom bersama Inspektur Daerah Rio Lombone dan Kadis PMD Abdulsalam Bonde, dan para camat, perwakilan TNI/POlRI, Pengurus PKK di masing-masing desa, serta masyarakat.
(Ebe)