MANADO – Sejumlah eks nasabah (klien) PT Equity World Futures merasa ditipu oleh PT Equity World Futures yang diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus investasi yang dijalankan marketing PT Equity World Futures.
Hal tersebut diungkapkan Yusuf MS Koordinator Daerah Manado dari Komitme Investigasi Negara Republik Indonesia, yang dipercayakan sejumlah eks nasabah PT Equity World Futures untuk mengadvokasi dugaan kasus penipuan yang dilakukan PT Equity World Futures atas mereka.
Dijelaskan Yusuf ke sejumlah media, para eks nasabah telah menginvestasikan dana secara bertahap di PT Equity World Futures pada 2017 lalu. Sebagai pialang, oknum marketing di PT Equity World Futures diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan melalui sejumlah oknum marketing.
“Jadi, marketing ini bertindak seolah-olah menggantikan peranan wakil pialang. Yang mana hal tersebut tidak dibenarkan berdasarkan Peraturan Bappebti Nomor 4 Tahun 2018 tentang Ketentuan Teknis Perilaku Pialang Berjangka,” kata Yusuf MS, dalam keterangannya.
Yusuf juga mengatakan, bahwa para nasabah sebagai pemilik modal telah diimingi keuntungan yang bisa mengembalikan nilai kerugian dari perusahaan pialang sebelumnya.
“Klien saya diarahkan oleh marketingnya untuk terus menerus menyetorkan penambahan investasi hingga mengalami kerugian mencapai sekira Rp5 miliar,” jelasnya.
Lebih lanjut dibeberkan Yusuf, untuk memuluskan penawaran oknum marketing, perusahaan itu melakukan modus perekrutan karyawan dari keluarga nasabah.
“Itu juga diduga menjadi salah satu modus yang dipakai untuk meyakinkan nasabah,” tutur Yusuf.
Di akhir keterangannya, Yusuf mengatakan, pihaknya akan menempuh jalur hukum keperdataan.
“Secepatnya saya akan mengajukan gugatan pengadilan sesuai domisili dengan harapan kerugian yang dialami oleh klien kami bisa dikembalikan oleh perusahaan pialang tersebut,” ujar Yusuf.
Sementara, Kepala Cabang PT Equity World Futures Manado, Joko Santoso, yang dihubungi secara terpisah lewat Ponselnya, mengaku jika persoalan itu sudah dimediasi pada tahun 2019 silam. Adapun perkara tersebut dari pihak nasabah telah ditangani oleh kuasa hukum dari Jakarta. Dari penyelesaian tersebut menurut Eko antara warga dan PT Equity World Futures sudah membuat Surat Perdamaian.
“Ini kasus lama, dan sudah dianggap selesai, karena kami telah membuat Surat Perdamaian dengan mereka (eks nasabah, red). Nasabah telah menunjuk Kuasa Hukum dari Jakarta dan kita sudah ada pertemuan dan mediasi dengan kuasa hukum para nasabah. Sampai di tingkat Bursa dan telah ada titik temu. Lalu ada surat perdamaian yang sudah kita teruskan ke Bappebti sebagai Badan Pengawas,” ungkap Joko, sembari berjanji akan menunjukkan bukti Surat Perdamaian yang telah dibuatnya antara PT Equity World Futures dengan para nasabah kepada media ini.
Joko juga mempertanyakan alasan para eks nasabah, dimana pada tahun 2019 lalu telah menunjuk kuasa hukumnya untuk mengurus masalah tersebut.
“Semua masalah kasus ini sudah diselesaikan dengan kuasa hukum mereka. Kenapa mereka kemarin tunjuk kuasa hukum kalau mereka tidak mau terima hasil dari mediasi pihak kantor dengan kuasa hukum? Kan ketika nasabah menunjuk kuasa hukum semua hak memutuskan kasus ini kuasa hukum dan sah menurut undang-undang,” tutup Joko.
(Buds/tim)