Tondano, Karya Media-Kepala Dinas PMD Kabupaten Minahasa, DRS. Arthur Palilingan. Melakukan sosialisasi dana desa Tahun 2024, Hal ini, bertujuan agar anggaran yang disiapkan pemerintah dipergunakan sebaik-baiknya.
Seperti Desa Kaima dibawah kepemimpinan Hukum Tua desa Leleko Paula Kindangen, dan Hukum tua desa Paslaten Max Kasenda Hari ini, Jumat (5/4/2024) siang menggelar sosialisasi Dana Desa Tahun 2024 . KaryaMedia.com
yang dihadiri Kepala Dinas PMD kabupaten Minahasa, Arthur Palilingan,Camat Remboken Vickor Sengke, SE, Perwakilan Provinsi,para ketua BPD, Pendamping desa dan perangkat, tokoh masyarakat dan Agama. Disamping itu, nara sumber kegiatan, masing-masing, Kapolsek Remboken dan Intel Kejari Minahasa,
Sebelum kegiatan berlangsung, Kumtua Desa Leleko menyampaikan ucapan selamat datang kepada nara sumber dan peserta. Hari ini Pemdes desa Leleko dan Paslaten mengadakan sosialisasi Dana Desa, untuk kepentingan desa itu sendiri sehingga menghadirkan nara sumber yang berkompoten.
“Semoga hasil dari Sosialisasi Dana Desa bisa bermanfaat bagi kedua Desa, gunanya untuk diterapkan dalam program pembangunan desa nanti. Oleh karena itu, saya ucapkan selamat datang kepada tamu undangan untuk mengikuti kegiatan ini,” ucapnya.
Sementara itu, Camat Remboken Vicktor Sengke, SE menyampaikan setiap tahun dilkasanakan sosialisasi Dana Desa. Dan kali ini, di tahun 2024 Desa Leleko dan Paslaten mengelar bersamaan fi kediaman hukum tua desa Leleko.
“Memang sosialisasi ini bagusnya digelar awal tahun, agar pelaksanaan DD beririsan dengan kegiatan yang dilakukan setiap desa supaya perangkat desa, BPD, tokoh-tokoh masayarakar dan agama mengetahui rencana pembangunan desanya di tahun ini. Jangan sampai ada tumpang tindih perangkat dan masyarakat, tentang rencana kerja sehingga timbul permasalahan,” kata Sengke.
“Semoga kegiatan ini bisa berjalan lancar dari awal sampai akhir, dan secara resmi sosialisasi Dana Desa 2024 saya buka,” ucapnya.
Sesudah itu, Kadis PMD Drs Arthur Palilingan, selaku nara sumber menyampaikan beberapa hal penting yang harus diketahui dan dijalankan kedua Pemdes, baik Desa Leleko Dan desa Paslaten.
Adapun yang dipaparkan Palilingan, diantaranya mengenai anggaran kedua desa yang setiap tahun sudah diketahui perangkat dan masyarakat. Kemudian, masalah stunting karena kasus ini merupakan program pemerintah pusat sampai di daerah-daerah, termasuk di desa-desa supaya gizi buruk terhadap pertumbuhan anak dapat diatasi sejak dini.
“Begitu juga menyangkut warga yang dikategorikan miskin ekstrem tersebut. Dan mereka wajib diberikan bantuan pemerintah lewat DD, karena anggaran tersebut bersumber dari APBN. Kalau dulu penerima bagi warga yang dikategorikan miskin mendapatkan bantuan, tapi sekarang berbeda alias sudah dibatasi. Artinya, yang betul-betul miskin ekstrem, mereka yang mendapat bantuan pemerintah, seperi warga yang tidak ada penghasilan tetap, atau pendapatannya hanya 300 ribu perbulan, juga disabilitas dan kaum duafa.
KaryaMedia.com
“Terakhir, masalah kesejahteraan perangkat. Dia menyinggung Siltap, kemungkinan penghasilan tetap anda akan bertambah, karena selama ini hanya PNS yang gajinya naik,”harapnya seraya menambahkan semoga pengolahan DD di Desa Talikuran dan Sendangan dapat digunakan sebaik-baiknya,” pungkasnya.
Sementara itu, Kapolsek Remboken AKP Erli Salangka, dalam pemaparannya menyampaikan jangan sampai anggaran Dana Desa disalahgunakan, karena prosesnya hukum.
KaryaMedia.com
“Dari penyampaian pak Camat maupun Kadis PMD barusan, semua itu sudah baik demi kemajuan desa saudara. Namun, tak kalah pentingny sekali lagi saya ingatkan, agar gunakan anggaran pemerintah ini sesuai peruntukannya, dan jangan disalahgunakan,” kata Salangka.
Sebelum mengakhiri pemaparan Kapolsek, dia meminta kepada Kumtua dan perangkat agar supaya saling menjaga Kamtibmas di masing-masing wilayah anda.
Karya Media.com
“Kalau ada keributan langsung di laporkan. Paling tidak jika ada perhelatan suka maupun duka, sering-seringlah berkomunikasi dengan kami. Ini supaya agar kita sama-sama saling menjaga keamanan diwilayah Remboken tercinta ini,” tutupnya.
Senada disampaikan Intel Kejari Minahasa dikatakannya dasar hukum yang mengatur penggunaan Dana Desa 2024 itu ada. Dan dalam penggunaan DD tersebut, agar dipergunakan sebaik-baiknya dan tidak disalahgunakan, karena dampaknya hukum.
Karyamedia.com
“Anggaran yang sudah digelontorkan pemerintah, untuk pembangunan dan kemajuan desa di Talikuran dan Sendangan agar tidak disalahgunakan, melainkan digunakan demi keperluan demi memajukan pembangunan desa,” tindasnya. (Andreano S)