TALAUD – Polres Kepl. Talaud menggelar Sidang disiplin terhadap 5 personel Polri, bertempat di Aula Polres Kepulauan Talaud, Senin (25/3/2024), bertempat di Mapolres Kepl. Talaud.
Adapun personel polri yang disidang disiplin masing-masing berinisial Briptu AL, Bripda YL ,Bripka DL, sementara 2 terduga pelanggar yang disidangkan secara in absentia yakni Bripka SK dan Brigpol JRM anggota Polres Kepl. Talaud.
Sidang Disiplin dipimpin oleh AKP Yakobus Melale, S.H., SAB., M.M. (Ps. Kabag Ops/Pimpinan Sidang) AKP Des Berty Polii, S.H. (Kasat Narkoba/Pendamping Pimpinan Sidang) AKP Pridjuhari B. Tumade (Kasat Binmas/Pendamping Pimpinan Sidang) Ipda Kristo Pontoh (Ps. KA SPKT/Pendamping terduga pelanggar) Ipda Matrial Barahama, S.H. (Ps. Kasi Propam/Penuntut I) Bripka Feriatno Polaku (Ps. Kanit Provos/Penuntut II) Bripda Victoria Timbangalan (Banit Provos/Sekertaris)Aiptu Yulius Tingginehe, M.Pd.K (Ps. Paur Log/Rohaniawan) Brigpol Lucky Magenda (Banit Provos/Petugas Pengawal) Brigpol Filipus Sumaa (Banit Provos/Petugas Pengawal).
Dalam putusannya, Pimpinan sidang menyatakan bahwa ke ke 5 orang anggota Polres Kepl. Talaud telah melakukan pelanggaran disiplin.
“Sidang disiplin tersebut sebagai pembelajaran bagi anggota yang lain dan efek jera bagi pelanggar disiplin, maka kepadanya dikenai sanksi berupa punishment atau hukuman, demikian juga sebaliknya bagi anggota yang melaksanakan tugas dengan baik dan berprestasi, maka anggota tersebut perlu diberikan penghargaan / reward,”kata AKP Yacobus Melale,SH.SAB.MM
Pelaksanaan kegiatan Sidang Disiplin dilakukan secara terbuka dan diikuti oleh personil dari masing-masing perwakilan Satfung Polres Kepl. Talaud.
Kegiatan Sidang Disiplin terhadap kelima terduga pelanggar, berjalan baik dan lancar hingga Pukul 13.00 Wita.
(N.Sangadi)