Tomohon,Karya Media – Dua pemuda asal Tombatu Minahasa Tenggara tak berkutik saat diciduk Tim Resmob Polres Tomohon, usai sebelumnya pada pekan lalu melakukan aksi pencurian roda dua di Kaki Gunung Lokon Tomohon, Sabtu (02/03-2024).
Kapolres Tomohon, AKBP Lerry Tutu SIK MM kepada sejumlah awak mendia menjelaskan, Penangkapan kedua tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/102/III/2024/SPKT/POLRES TOMOHON/POLDA SULAWESI UTARA Tanggal 6 Maret 2024, dimana Johanis Suawa sebagai pemilik motor melapor di Polres Tomohon usai motornya dibawa lari kedua tersangka.
“Kedua tersangka yakni MG alias Migel, warga Desa Tombatu 1 dan RM alias Rian juga warga Tombatu Mitra. Diketahui, setelah melaporkan kehilangan di Polres, Tim Buser langsung melakukan pengembangan dan mengumpulkan informasi di lapangan sehubungan dengan kejadian pencurian kendaraan bermotor tersebut. Akhirnya tim berhasil mengetahui identitas dan mengendus keberadaan kedua tersangka di wilayah Tombatu Kabupaten Mitra,” terang Kapolres saat didampingi Kasi Humas, AKP Ferdy Suluh dan Kasat Reskrim, Iptu Stefy Sumolang, SH MH.
Lanjut Lerry, usai diamankan di masing masing rumah tersangka, dari hasil interogasi, mereka mengakui perbuatannya yang telah mencuri satu unit sepeda motor di kompleks parkiran pendakian gunung lokon. Untuk itu,kami selalu mengingatkan dan meminta nasyarakat agar memperkuat sistem keamanan pada kendaraannya dan jangan memarkir kendaraan yang rawan tanpa pengawasan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Iptu Stefy Sumolang, SH menerangkan, Tim Resmob dipimpin Kanit Aipda Bima Pusung saat mengamankan kedua terduga pelaku di wilayah Tombatu Mitra, berkolaborasi dengan Polres Minut dan Polsek Tombatu, karena ke dua terduga pelaku juga kemungkinan juga melakukan aksi serupa di wilayah Polres Minut. Kedua terduga pelaku diamankan berkat pengembangan yang dilakukan oleh Tim Buser di lapangan dalam pengungkapan kasus yang ada.
“Saat ini kedua terduga Pelaku bersama barang bukti kendaraan sepeda motor sudah diamankan di Polres Tomohon guna proses penyidikan lebih lanjut. Kepada ke dua terduga Pelaku di jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP, yaitu, Unsur Barangsiapa, Mengambil sesuatu barang, Seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, Dengan maksud untuk dikuasai secara melawan hukum, Dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dengan maksimal hukuman 7 tahun penjara,” tegasnya.
(A Sambuaga)