TOMOHON–Pelarian tersangka kasus penikaman di Kota Tomohon, berinisial CL alias Tinun berakhir sudah. Nyaris sebulan menghindari kejaran aparat kepolisian. Tinun akhirnya harus berhadapan dengan hukum dan terancam hukuman penjara bertahun-tahun.
Kepolisian Resor Tomohon ketika dikonfirmasi Manado Post pun membernarkan adanya penangkapan tersangka kasus penikaman.
Dijelaskan Kasi Humas Polres Tomohon AKP Ferdy Suluh, tersangka kasus penganiayaan CL (24), Warga Kelurahan Kakaskasen Dua, Kecamatan Tomohon. Dilakukan oleh Unit I Sat Reskrim Polres Tomohon yang dipimpin oleh Ipda Hanny Montolalu.
“Benar telah diamankan terduga pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam yang terjadi di Kelurahan Kakaskasen Dua Kecamatan Tomohon Utara. Pelaku inisial CL alias Tinun. Tersangka diamankan Minggu 21 Januari kemarin,” ungkap Suluh didampingi Kasat Reskrim Iptu Stefi Sumolang, Senin (22/1/2024)
Suluh menjelaskan, adapun awal mula kejadian penikaman yang mengakibatkan korban Zwengly Mengko (21), warga Kelurahan Kakaskasen Satu, terjadi pada tanggal 26 Desember 2023 lalu. Dimana terduga pelaku dan rekan korban terlibat cek-cok.
“Kejadian penganiayaan Selasa 26 Desember 2023 sekira Pukul 13.00 WITA. TKP nya di Kelurahan Kakaskasen Dua Lingkungan II. Korban kala itu bersama dengan temannya Gibril. Pelaku yang saat itu terlibat adu mulut dengan Gibril. Keduanya sempat terlibat baku hantam, tapi dilerai oleh korban dan teman-teman lainnya. Mungkin tidak terima dengan kejadian itu, terduga pelaku kembali ke rumahnya dan mengambil senjata tajam jenis pisau badik,” beber Kasi Humas Sulu.
“Terduga pelaku kemudian mencari korban bersama rekan Gibril lainnya. Mendapati Gibril bersama rekan-rekannya di salah satu rumah di Kelurahan Kakaskasen Dua. Pelaku langsung mencabut pisau dan hendak menikam Gibril. Tak terima temannya bakal ditikam pelaku, korban pun menghalangi niat jahat CL. Alhasil, korban mengalami luka tikam di bagian perut dan tangan akibat menangkis serangan pelaku,” urainya lagi.
Setelah menikam korban, terduga pelaku langsung meninggalkan lokasi kejadian.
Terpisah, Kapolres Tomohon AKBP Lerry Tutu SIK MM pun tak menampik, jika terduga pelaku penganiayaan telah diamankan anggota. Olehnya, perwira polisi dua melati ini berharap kepada seluruh masyarakat. Lebih lagi keluarga korban agar dapat menyerahkan proses penyelesaian kasus ini kepada pihak berwajib.
“Terduga pelaku penganiayaan inisial CL alias Tinun, sudah diamankan bersama barang bukti sajam oleh Unit I Jatanras Reskrim. Hari Minggu kemarin sekira Pukul 16.00 WITA. Karenanya, saya meminta kepada seluruh masyarakat, agar terus menjaga situasi Kamtibmas di Kota Tomohon. Apalagi saat ini kita akan menyambut Pemilu Serentak Tahun 2024. Pastinya terduga pelaku akan diproses sesuai aturan hukum yang ada,” ucap Kapolres Lerry.
Sembari menambahkan, adapun tersangka CL alias Tinun terancam hukuman penjara 2 tahun 8 bulan. Atas dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan sesuai dengan pasal 351 ayat 1 KUHP.
(Budi)