MINUT – Memasuki masa tenang Pemilu 2024 pada Minggu (11/2/2024) nanti, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Utara mengingatkan dan menghimbau seluruh partai politik dan peserta pemilu agar membersihkan APK (Alat Peraga Kampanye).
Lewat surat pemberitahuan nomor 133/PL.01.6-SD/7106/02/2024 yang ditandatangani Ketua KPU Minut, Hendra Lumanauw, KPU Minut menyampaikan beberapa hal terkait pelaksanaan tahapan kampanye, seperti masa tenang, pencopotan APK oleh partai peserta Pemilu serta sanksi-sanksi atas pelanggaran yang dilakukan.
Berdasarkan pasal 27 ayat 3 PKPU 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum menyatakan bahwa masa tenang berlangsung selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara.
Sementara ayat 4 PKPU nomor 15 tahun 2023 pada masa tenang dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun dan ayat 7 menekankan bahwa peserta pemilu wajib membersihkan alat peraga kampanye paling lambat 1 hari sebelum hari pemungutan suara.
Dalam surat edaran ditekankan lagi berdasarkan pasal 36 ayat 8 dan 9 PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum bahwa peserta pemilu yang melanggar ayat 7 akan dikenakan sanksi sesuai perundang undangan dan APK yang belum dibersihkan oleh peserta pemilu tidak dapat dituntut untuk dikembalikan kepada peserta pemilu yang bersangkutan.
“Pada masa tenang peserta Pemilu tahun 2024 diimbau untuk dapat melakukan pembersihan alat peraga kampanye secara mandiri” subut Ketua KPU Hendra Lumanau sembari mengatakan, kalau dalam surat imbauan tertera di poin 5 yang ditandatanganinya selaku Ketua KPU Minut.
(Budi)