MINAHASA – Anggota Bawaslu RI Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat , Dr. Herwyn J. H. Malonda, M.Pd., M.H, membuka kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif Tahun 2024, yang dihadiri oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, LSM di Minahasa Utara, Jumat (1/12/2023).
Dalam sambutannya, Malonda mengatakan bahwa penyelenggaraan kampanye sampai 75 hari, terhitung sejak 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024. Unsur-unsur yang dilarang dalam kampanye misalnya melibatkan pihak yang tidak atau belum mempunyai hak pilih, ASN, TNI, dan Polri.
“Keterlibatan pihak ASN, TNI, dan Polri serta yang belum mempunyai hak pilih dalam kampanye merupakan hal yang dilarang,” kata Herwyn.
Lanjutnya, hal terpenting dalam tahapan kampanye ini bagi masyarakat merujuk pada UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 adalah bagaimana bisa melihat visi, misi, dan program dari para calon.
“Pelaksanaaan kampanye memberikan pencerahan dan pendidikan politik,” tuturnya.
Herwyn juga meminta masyarakat menjadi pengawas pemilu partisipatif yang terlibat memastikan prosedur tahapan kampanye ini sesuai dengan ketentuan.
“Termasuk meminimalisir hoaks dan isu SARA. Ini yang harus kita perhatikan bersama karena hoaks ini biasanya mulai meningkat pada masa kampanye hingga menjelang hari H pemungutan suara,” jelasnya.
Hadir dalam kegiatan ini, Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh, Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, Erwin Franklin Sumampouw, Steffen Stevanus Linu, Ketua Bawaslu Minut Rocky Ambar bersama anggota Waldi Mokodompit serta Ferdynand Bawengan.
Sedangkan narasumber pada kegiatan sosialisasi ini yakni, Tenaga Ahli Bawaslu RI, Andre Mongdong.