MINUT — Koperasi Serba Usaha (KSU) Batu Emas yang mengelola
Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Tatelu, telah memiliki ijin sejak 2011.
Ribuan warga Sulut, terlebih khusus warga Minut menggantungkan perekonomiannya di wilayah tambang ini. Bahkan, tak bisa dipungkiri lagi jika roda perekonomian di Minut bahkan Sulut terbantu karena adanya tambang rakyat Tatelu ini.
Anehnya, meski untuk menghidupi ribuan penambang bahkan puluhan ribu keluarga penambang, seakan tidak diperhatikan pemerintah. Pasalnya, ijin WPR Tatelu yang sudah menjadi pilot projet tanpa menggunakan merkuri, belum diperpanjang pemerintah.
Parahnya, jika ijin WPR Tatelu tidak diperpanjang ribuan penambang bakal jadi pengangguran. Padahal, ribuan penambang ini bergantung di WPR Tatelu untuk menghidupi keluarga mereka.
Tak heran, penambang Tatelu saat ini terus mendesak pemerintah untuk memperpanjang ijin WPR Batu Emas.
“Kalau ini tidak diperpanjang bagaimana nasib kami? Apalagi ini hanya memperpanjang ijin yang sudah ada. Mengapa pemerintah atau dinas terkait memperlambat ijin ini,” keluh Sonny dan sejumlah penambang lainnya.
Anggota DPRD Sulut Henry Walukow SE juga sebagai Ketua KSU Batu Emas Tatelu sudah melengkapi semua berkas dan persyaratan perpanjangan ijin sejak 2022 lalu.
Bahkan dalam setiap kesempatan Henry Walukow selalu mempertanyakan perpanjangan ijin tersebut. Selasa (10/10/2023) dalam rapat Paripurna DPRD Penyampaian Ranperda APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2024 sekaligus Pemandangan Umum Fraksi, Henry memohon untuk mengabulkan perpanjangan ijin KSU Batu Emas di WPR Tatelu.
“Saya mohon Pemprov Sulut dapat mengabulkan permohonan perpanjangan ijin Tambang Rakyat Tatelu. Saat ini proses sementara di Dinas ESDM Sulut,” kata Henry Walukow.
(Budi)