Pertambangan Emas Tanpa ijin di Tobayagan Kebal Hukum, Diduga Ada yang Memback up

oleh

BOLSEL- Masyarakat Desa Tobayagan, Kecamatan Pinolosian Tengah, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Sulawesi Utara, menyatakan penolakan tegas terhadap keberadaan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah perkebunan hulu Sungai Tobayagan.

Aktivitas tambang ilegal ini telah merusak ekosistem setempat secara serius. Warga mengeluhkan kerusakan lingkungan yang semakin parah akibat eksplorasi brutal yang dilakukan para pelaku tambang tanpa memperhatikan dampak ekologis.

Ironisnya, aparat penegak hukum, khususnya Polres Bolaang Mongondow Selatan, dinilai tutup mata terhadap aktivitas ini. Publik mencurigai adanya pembiaran yang disengaja terhadap praktik tambang ilegal tersebut.

Dugaan juga mengarah kepada dua oknum pengusaha berinisial SW (Stanly) dan SK (Sri) yang disebut-sebut sebagai investor utama dalam aktivitas tambang ilegal di kawasan tersebut. Keduanya diduga mendapat dukungan dari pejabat provinsi, sehingga pemerintah daerah dan aparat hukum setempat terkesan tidak berdaya menindak tegas kegiatan ini.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat kepada para pelaku untuk menghentikan kegiatan tambang ilegal tersebut.

“Kami sudah pernah menyurati mereka, meminta untuk menghentikan aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Tobayagan,” ujarnya, Senin,(29/4/2025)

Terpisah, dihari yang sama Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkab Bolsel saat di konfirmasi, menyatakan bahwa hingga kini belum ada laporan atau pengajuan izin resmi terkait pertambangan di wilayah Tobayagan.

“Kami belum menerima informasi maupun permohonan izin apapun terkait aktivitas pertambangan di sana,” tegasnya.

Masyarakat berharap ada tindakan tegas dari pemerintah dan aparat hukum untuk menghentikan praktik ilegal yang merusak lingkungan dan mengancam kehidupan mereka di masa depan.

(Alwi Damopolii)