Bolmong -ll Masyarakat Desa Mogoyunggung induk kecamatan Dumoga Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Sulawesi Utara mengeluhkan sikap pemerintah Desa Mogoyunggung induk yang meminta Uang sebesar Rp. 1,250.000 sebagai syarat agar bisa, mendapatkan Bantuan stimulan Perumahan Swadaya Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang ada di desa Mogoyunggung induk, Minggu (27/04/2025)
Beberapa masyarakat desa Mogoyunggung induk merasa keberatan terhadap pemotongan uang tersebut kami sebenarnya tidak iklas dengan pemotongan uang tersebut dan kami juga rencana akan mempertanyakan kepada bapak Kencem terkait dengan uang aspirasi yang harus di berikan kepada beliau apakah itu benar atau seperti apa.ucap salah satu warga.
Kepala desa yang meminta sejumlah uang kepada masyarakat sebagai syarat menerima bantuan stimulan Perumahan Swadaya BSPS dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sanksi yang Mungkin Dikenakan
Kepala desa dapat dikenakan sanksi administratif, seperti teguran, peringatan, atau bahkan pemberhentian dari jabatannya sebagai kepala desa.
Jika perbuatan kepala desa tersebut memenuhi unsur pidana, seperti korupsi atau pemerasan, maka kepala desa dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku..
Adapun Dasar Hukum yang mengatur sebagai berikut:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Undang-undang ini mengatur tentang pengelolaan desa, termasuk penggunaan dana desa dan bantuan pemerintah lainnya.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Peraturan pemerintah ini mengatur lebih lanjut tentang pengelolaan desa, termasuk penggunaan dana desa dan bantuan pemerintah.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) KUHP mengatur tentang tindak pidana, termasuk korupsi dan pemerasan.
Masyarakat dapat melaporkan perbuatan kepala desa tersebut kepada pemerintah daerah, seperti bupati atau gubernur.
Masyarakat dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan administratif atau pengadilan negeri untuk meminta perlindungan hak-hak mereka.
Kepala Desa Mogoyunggung induk saat di konfirmasi terkait pemberitaan awal sebagai (Hak jawab) agar bisa ada keseimbangan dalam pemberitaan beliau memberikan keterangan
Saya sebagai kepala desa mengatakan hal tersebut saya tidak tau sama sekali saya tidak pernah menerima uang sepeser pun dari masyarakat yang menyangkut bantuan stimulan Perumahan Swadaya BSPS itu.
Dina Fitria Tumbelaka, sebagai kepala desa saya kaget kenapa hal hal ini tidak di konfirmasi dulu ke saya bagi saya itu pemberitaan awal itu keliru
Terus Terang saya tidak menerima uang sepeserpun dari bantuan tersebut
Kalaupun ada uang yang mereka berikan mungkin yang mereka maksud itu mungkin uang aspirasi tapi bukan saya yang menerima uang tersebut
terinformasi itu untuk seseorang yang memperjuangkan bantuan tersebut.tapi saya tidak pernah meminta sedikitpun.
apabila ada uang yang mereka katakan itu .setau saya itu sudah menjadi kesepakatan mereka bersama.antara mereka bukan karena ada paksaan
Tapi mereka sudah bicara dari awal dan mereka menyepakatinya bersama. tutup Dina kepala desa Mogoyunggung Induk***