KEPOLISIAN Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) resmi menahan dua orang tersangka (TSK) dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah yang melibatkan Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM).
Penahanan ini dilakukan setelah penyidik menyelesaikan proses pemeriksaan dan dinilai memiliki cukup bukti untuk melanjutkan ke tahap hukum.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dugaan penyelewengan dana hibah yang diterima GMIM untuk program sosial dan pembangunan gereja.
Dua Mantan Pejabat Sulut Ditahan Terkait Korupsi Dana Hibah Rp8,9 Miliar ke Sinode GMIM
Dua pejabat Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut), Jeffry Korengkeng dan Fredy Kaligis,
resmi ditahan oleh penyidik Polda Sulut pada Kamis (10/4/2025) dalam kasus dugaan korupsi dana hibah yang mengalir ke Sinode GMIM periode 2020–2023. Keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp8,9 miliar.
Jeffry Korengkeng, mantan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Sulut (2020),
Fredy Kaligis, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Sulut saat ini, menjalani pemeriksaan intensif oleh Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Sulut.
Usai proses pemeriksaan yang dimulai pukul 10.00 WITA, keduanya dipakaikan rompi tahanan oranye dan digiring ke ruang tahanan Mapolda Sulut.
Sebelumnya, mereka sempat menjalani pemeriksaan kesehatan sekitar pukul 10.35 WITA.
Kasus ini menyeret lima tersangka, termasuk tiga pejabat lain: AGK (Asisten III Pemprov Sulut 2020–2021 dan Penjabat Sekprov 2022), SK (Sekprov Sulut sejak Desember 2022), serta HA (Ketua Badan Pekerja Majelis Sinode GMIM sejak 2018). Penyidik menduga dana hibah untuk program keagamaan dan kesejahteraan disalurkan melalui prosedur tidak sah selama empat tahun terakhir.
Polda Sulut mulai menyelidiki kasus ini sejak tiga bulan lalu, dengan mengumpulkan sejumlah dokumen dan memeriksa saksi-saksi terkait.
Tersangka dan Status Hukum
Kedua tersangka,
Mereka kini ditahan di Rutan Polda Sulut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kami telah memenuhi unsur Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi.
Kedua tersangka berperan sebagai pengelola dana,”
Respons GMIM
Pihak GMIM menyatakan sikap kooperatif dengan proses hukum.
Melalui Sekretaris Jenderal GMIM, Pdt. Dr. Merry Kolimon, lembaga keagamaan ini menegaskan komitmennya terhadap transparansi.
“GMIM mendukung penuh upaya penegakan hukum.
Kami telah memberikan seluruh dokumen yang diminta penyidik dan siap bertanggung jawab jika ada pihak yang terbukti melakukan kesalahan,” ujar Kolimon.
GMIM juga memastikan bahwa program sosial dan kegiatan gereja tetap berjalan normal meski kasus ini sedang dalam penyidikan.
Proses Hukum dan Reaksi Publik
Masyarakat, terutama jemaat GMIM, menyoroti kasus ini sebagai ujian integritas lembaga keagamaan.
Sejumlah pihak meminta kepolisian mengusut tuntas tanpa tebang pilih.
Penyidik saat ini masih mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Jika terbukti bersalah, kedua tersangka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara untuk penggelapan dan 20 tahun untuk korupsi.
Langkah Selanjutnya
Polda Sulut berencana menggelar konferensi pers dalam waktu dekat untuk memaparkan perkembangan kasus secara rinci.
Sementara itu, proses hukum terhadap kedua tersangka diprediksi memasuki tahap penuntutan dalam dua pekan ke depan.
Wistan