Bolmong-ll Setelah Menjadi Sorotan Publik Akhirnya Pemerintah Pusian Induk akhirnya angkat bicara terkait pertambangan yang Ada di wilayah desa Pusian induk, Kecamatan Dumoga, Kabupaten Bolaang Mongondow Sulawesi Utara (12/03/2025)
Sangadi (Kepala Desa)Desa Pusian Induk Erwi Yanti Mokoagow S,Tr,kep kepada media mengatakan saya selaku kepala desa sudah berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan dan pemerintah kabupaten Bolaang Mongondow untuk menyelesaikan kasus yang di duga sebagai pertambangan ilegal di wilayah desa kami.
Tentunya kami akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk membicarakan perihal tambang emas yang di Duga sebagai tambang ilegal yang di duga danai oleh (WNA) warga negara asing.tersebut.ungkap sangadi (kepala desa) yang biasa di sapa mama Ken.
Tempat Terpisah Tonny Ruland Datu sebagai ketua Dewan pengurus Daerah (DPD)Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan.Menegaskan kemarin kami sudah berkoordinasi dengan pimpinan Wilayah Provinsi Sulawesi Utara Bapak Hanny Manumpil.
Dan sesuai dengan arahan bahwa kami di minta untuk segara menyiapkan semua bukti” untuk segera memasukkan laporan ke Polda Sulawesi Utara secara resmi terkait seluruh aktivitas pertambangan Ilegal yang sudah banyak merugikan Negara agar bisa secepatnya di tindak dengan tegas sesuai hukum yang berlaku,ucap Tonny.
Berikut beberapa ancaman hukuman serta denda akibat merusak lingkungan dengan menggunakan alat berat jenis excavator:
Hukuman Pidana
1. *Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup*: Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) bagi pelaku yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan perusakan lingkungan hidup.
2. *Pasal 100 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup*: Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) bagi pelaku yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup.
Denda Administratif
1. *Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Izin Lingkungan*: Denda administratif paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) bagi pelaku yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan perusakan lingkungan hidup.
2. *Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara*: Denda administratif paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) bagi pelaku yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup.
Sanksi Lainnya
1. *Pencabutan Izin Usaha*: Pencabutan izin usaha bagi pelaku yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan perusakan lingkungan hidup.
2. *Pembekuan Aset*: Pembekuan aset bagi pelaku yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan perusakan lingkungan hidup.
3. *Ganti Rugi*: Ganti rugi bagi pelaku yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup.
Dengan peraturan dan sangsi yang begitu keras dan menakutkan ko kenapa praktik Tambang Ilegal seakan tak pernah ada habisnya justru jadi semakin menjamur ada apa atau jangan” ada orang besar di belakang ini semua.. Tutup Tonny.
(Ronal P)