Bolmong- Masyarakat Desa Bumbungon Kecamatan Dumoga, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, pertanyakan Kinerja Pemerintah Desa yang kian lama kian Menjadi”(31/01/2025)
Pasalnya Di Desa Bumbungon, Pemerintah Desa malakukan pekerjaan proyek pembangunan Gedung Olahraga (GOR)
Namun sayangnya.seakan sudah terbiasa.bahkan proyek GOR yang di bangun di depan jalan trans saja tidak di pasang papan anggaran apalagi pekerjaan yang ada di dalam lorong”
Sangadi (kepala Desa) Desa Bumbungon Memberikan keterangan bahwa bangunan itu adalah GOR.yang di anggarkan peda tahun lalu 2024.
Saat di konfirmasi terkait Papan anggaran yang tidak di pasang kepala desa tidak memberikan tanggapan.
Sehingga kuat dugaan proyek itu adalah proyek siluman.masyarakat tidak di beritahu berapa besar anggaran yang perlukan. Serta bangunan tersebut di biayai dari agaran apa.
Salah satu Tokoh masyarakat Sebut saja Mr x mengatakan bangunan yang saat ini berdiri setau saya itu Balai desa.(Kantor Desa). bukan GOR.
Sebelumnya Masyarakat Sempat ada yang menggalang dana lewat kantin pembangunan. dengan meminta sumbangan kepada pengguna jalan trans AKD.dan sudah ada pembangunan yang jalan baik Pondasinya sudah jadi. dan ada juga tiang tiangnya yang sempat berdiri.
kepada media Mr x mengatakan.kepala Desa Bumbungon harus secepatnya di audit.karena beberapa proyek pekerjaan yang sampai saat ini.di anggap tidak selesai dan juga pekerjaan tidak sesuai spesifikasi yang ada..
Di duga pekerjaan pengerasan jalan di gunung Kramat.sampai saat belum selesai.dan terdapat beberapa titik drainase yang tidak sampai pada pembuangan akhir. sehingga menjadi potensi penyebaran demam berdarah.karena saluran pembuangan air tidak jalan dan menjadi genangan/kolam air..
Kami juga mencium ada penyaluran BLT di masa kofid di duga banyak keluarga penerima manfaat yang tidak menerima sesuai dengan ketentuan..
Dimana penerima BLT sesuai dengan ketentuan bahwa keluarga penerima manfaat (KPM)berhak menerima selama 12 bulan.atau satu tahun.dan dalam pencairan tersebut. setiap keluarga penerima manfaat berhak menerima sebesar 900.000 /3 bulan selama satu Tahun Namun ada informasi ada yang menerima hanya500.000.sampai 600.000.
Untuk itu kami atas nama Masyarakat Meminta pihak kejaksaan/Polres Bolmong untuk segera meng audit kepala desa Bumbungon.
(Team)