MINAHASA – Senat Universitas Negeri Manado (Unima) menggelar rapat senat membahas batas usia pencalonan Rektor Unima dan pedoman teknis pelaksanaan tahapan-tahapan pemilihan Rektor Unima, bertempat di Ruang Rapat E.A.Worang Lantai III Kantor Pusat, Rabu (8/1/2025).
Berdasarkan surat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) Nomor :0163 M.AHK.10/2024 tentang Klarifikasi Rektor Universitas Negeri Manado Periode Tahun 2024-2028.
Dalam isi surat Kemendiktisaintek tersebut dituliskan bahwa, pada saat ini pengaturan yang mengatur mengenai batas usia 60 (enam puluh) tahun dalam persyaratan pengangkatan Rektor PTN diatur dalam Permenristekdikti Nomor 19 Tahun 2017 juncto Permenristekdikti Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dalam ketentuan Pasal 4 huruf c yang berbunyi “berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Pemimpin PTN yang sedang menjabat”.
Selain itu, surat yang di tanda tangani oleh Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemdiktisaintek, Prof.Ir. Togar M. Simatupang, M.Tech., Ph.D., IPU., menegaskan, surat Dirjen Dikti Nomor 1153/E.E1/KP.05.02/2024, tanggal 5 November 2024 2024, perihal Permohonan Penjelasan Batas Usia Pencalonan Rektor Unima yang ditujukan kepada Prof. Dr. Tinneke Evie Meggy Sumual, M, yang mengacu pada surat Sekjen Nomor 16244/Α.Α3/ΤΡ.00.02/2022 tanggal 8 Maret 2022 2024 juga tidak dapat dijadikan rujukan untuk proses tahap selanjutnya dalam pemilihan rektor Unima yang sedang berlangsung saat ini.
“Oleh karena itu, kami mempersilahkan Senat Unima untuk melanjutkan proses pemilihan rektor Unima dengan berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan maupun peraturan internal Unima yang terkait. Dan sehubungan dengan akan berakhirnya Tahun 2024, maka apabila sampai dengan akhir Tahun 2024 Rektor Unima belum terpilih, kami minta agar Senat Unima memperhatikan periodisasi masa jabatan Rektor Unima terpilih, sesuai dengan tahun berlangsungnya tahap pemilihan dan penetapan rektor Unima yang terpilih,” tegas Prof Togar.
Seizin Kepala Humas Unima, Drs. Titof Tulaka, SH., MAP., Karyamedia.com diberikan mewawancarai Ketua Senat Unima Prof. Dr. Herry Sumual, M.Si.
Dalam wawancaranya Ketua Senat Unima yang akrab di sapa Prof Herry ini mengungkapkan hasil rapat Senat Unima tentang batas usia calon Rektor.
“Direktur Pascasarjana Prof. Dr. Tinneke Evie Meggy Sumual, MS, yang saat itu didampingi suami tercinta, Prof Arie Frits Kawulur, M.Si, telah menerima keputusan Kemendiktisaintek dan hasil rapat senat Unima tentang batas usia calon Rektor. Untuk itu, soal batas usia sudah selesai dengan aman, damai dan sesuai regulasi yang berlaku,” jelasnya.
“Dan sesuai dengan surat klarifikasi dari Kemdiktisaintek melalui rapat senat tadi, semua sudah tidak ada kendala dan semua anggota senat telah menerima surat klarifikasi dari pihak kementrian dan semuanya setuju,” sambung Sumual.
Prof Herry juga mengatakan bahwa pihaknya telah membahas pedoman teknis tahapan pemilihan Rektor Unima.
“Kami telah membahas perubahan peraturan Senat nomor 2 tahun 2024 tentang pedoman teknis tahapan pemilihan Rektor Unima,” katanya.
Selain itu, para Senat juga membahas tentang pelaksanaan tahapan pemilihan Rektor.
Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Rektor Unima.
1. Tanggal 13 Januari 2025, penetapan bakal calon Rektor Unima;
2. Tanggal 14 Januari 2024, pengumuman calon Rektor Unima;
3. Tanggal 16 Januari 2025, penyampaian visi dan misi calon Rektor Unima sekaligus pemilihan 3 besar calon Rektor Unima;
4. Tanggal 17 Januari 2025, pengumuman 3 besar dan penyampaian ke Kementrian;
5. Tanggal 23 Januari 2025, pemilihan Rektor terkahir (rapat Senat Unima tertutup).
Adapun, Prof Herry menegaskan, suara peraih terbanyak dalam pemilihan Rektor ini belum dapat dipastikan bahwa dia yang akan lantik oleh Mendiktisaintek.
“Menurut Ibu Irjen Kemendiktisaintek yang saat ini menjabat sebagai Plt Rektor Unima bahwa, Mendiktisaintek Prof. Ir. Satryo Soemantri Brodjonegoro, M.Sc., Ph.D, tidak akan memberikan suaranya namun peringkat 1, 2, dan 3 peraih suara terbanyak ini akan diperiksa rekam jejaknya. Oleh karena itu, peraih suara terbanyak belum tentu dia yang akan dilantik sebagai Rektor Unima,” tegasnya.
Senada dengan itu, Sekertaris Senat Unima, Prof. Dr. Beatrix Jetje Podung, M.Kes, AIFO., menjelaskan bahwa rapat Senat Unima berjalan dengan lancar dan terkendali.
“Perbedaan pendapat dalam rapat itu merupakan hal yang biasa saja namun rapat Senat Unima kali ini berjalan dengan lancar, aman dan terkendala seperti rapat sebelum-sebelumnya,” jelas Prof Beatrix.
Dirinya juga menuturkan, beberapa saran dari anggota Senat Unima telah diterima oleh Ibu Plt Rektor Unima.
“Ada masukan dari beberapa anggota Senat yang terhormat sangat baik dan diterima oleh Ibu Plt Rektor Unima. Adapun, keputusan Plt Rektor Unima telah diterima oleh para anggota Senat. Karna kami percaya ini demi kebaikan Unima kedepan yang berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku saat ini,” tuturnya.
Dirinya berharap pemilihan Rektor Unima berjalan dengan lancar dan sesuai peraturan yang berlaku.
“Siapapun yang akan menjadi Rektor Unima kedepannya adalah orang yang telah diseleksi rekam jejaknya oleh Mendiktisaintek. Untuk itu, saya berharap semua proses tahapan pemilihan Rektor Unima kali ini berjalan dengan lancar dan riang gembira,” (Abner)