JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini diketuai oleh mantan Kapolda Sulawesi Utara (Sulut), yaitu Setyo Budiyanto, resmi menetapkan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus buronan Harun Masiku.
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Setyo Budiyanto menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Hasto merupakan hasil pengembangan penyelidikan mendalam terhadap kasus Harun Masiku, buronan yang hingga kini belum ditemukan.
KPK menggelar ekspose atau gelar perkara pada Jumat, 20 Desember lalu dan menerbitkan dua Sprindik pada Senin, 23 Desember kemarin.
“Kami tidak ingin ini menjadi informasi agak liar. Sesaat setelah, bisa satu hari, dua hari atau satu minggu (akan diumumkan kepada publik). Prinsipnya akuntabilitas,” ucap Setyo.
Selain Hasto, KPK juga menetapkan advokat PDIP yang juga orang kepercayaannya bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap.
“Dengan uraian dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka HK (Hasto Kristiyanto) bersama-sama Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum periode 2017-2022,” Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/12).
Penetapan Hasto sebagai tersangka tercantum dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yaitu Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
(***)