MINAHASA – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendikbudristek RI), Anang Ristanto membantah isu miring tentang Irjen Kemendikbudristek RI yang juga Plt Rektor Unima, Dr. Chatarina Muliana, S.H.. S.E.. M.H., yang telah menerima uang di pemilihan Rektor Unima.
Hal ini disampaikan oleh Plt. Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbudristek (disebut Kemendiktisaintek) melalui surat nomor :35983/A6/HM.01.00/2024 tentang Hak Jawab Pemberitaan.
Surat ini diterbitkan pada tanggal 8 Desember 2024 yang ditujukan kepada salah satu media online di kota Manado Provinsi Sulawesi Utara.
Dalam surat tersebut, Anang menyampaikan bahwa pemberitaan mencampurkan opini yang menghakimi lnspektur Jenderal Kemendikbudristek sekaligus Plt Rektor Unima membuat gaduh proses pemilihan rektor di Unima.
“Pemberitaan tersebut tidak berdasarkan fakta dan mendiskreditkan instansi Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek. Penulis telah memasukkan asumsi sebagai konten berita bahwa pihak Inspektur Jenderal memiliki kedekatan personal dengan Plt Warek II Joseph Kambey dan Kepala LP3M. Ini tercermin dengan penggunaan kata “mesra” yang dapat diartikan luas oleh pembaca,” ungkap Ristanto.
Lebih lanjut, Anang mengatakan, penulis dalam media online tersebut juga menghubungkan dengan dugaan Inspektur Jenderal Kemendikbudristek sekaligus Plt Rektor Unima, menerima uang di pemilihan rektor Unima.
“Kami melihat hal Itu sebagai bentuk pelanggaran Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-DP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers pasal 3 yang berbunyi, ‘Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah,” tegasnya.
“Demikian yang dapat kami sampaikan. Kami harap hak jawab ini dapat diterbitkan sesegera mungkin, sesuai dengan Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab dan paling lambat 2 hari sejak hak jawab ini diterima,” tandas Ristanto.
Diketahui, tembusan diantaranya Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi; Plt. Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek; Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendiktisaintek; Inspektur Jenderal Kemendikbudristek; Ketua Dewan Pers; 6. Plt. Rektor Universitas Negeri Manado; Senat Universitas Negeri Manado.
Selain itu, Kepala Humas dan Protokol Rektor Unima, Drs. Titof Tulaka, SH., MAP., mengungkapkan bahwa Irjen Kemendikbudristek RI Chatarina Muliana telah melaksanakan tugasnya sebagai Plt Rektor Unima Chatarina Muliana sesuai regulasi yang berlaku.
“Plt Rektor Unima sudah menjalakan tugas dengan baik. Soal Pilrek Unima, ibu Catharina mendorong dipercepat. Namun penuh dengan kehati-hatian agar tidak terjadi sesuatu yang bertentangan dengan peraturan menteri (permen), statuta dan peraturan rektor soal persyaratan bagi calon rektor dan sebagainya,” ujar Tulaka kepada Karyamedia.com, Jumat (21/12/2024).
Disamping itu,Titor menyebutkan bahwa, Plt Rektor Unima memiliki keinginan yang kuat terhadap proses demokrasi dalam Pilrek Unima akan menjadi percontohan bagi perguruan tinggi lainnya dalam soal pemilihan.
“Plt Rektor Unima tidak mau Pilrek Unima dalam prosesnya menghasilkan calon yang akan kembali dianulir. Maka itu, ibu Catharina sangat hati hati meneliti persyaaratan dan berkas bagi calon. Apalagi ibu latar belakang tahu aturan, orang hukum. Sangat hati hati melihat peraturan permen, statuta dan peraturan rektor. Supaya calon yang akan terpilih betul betul tak bermasalah. Dan Pilrek Unima akan dijadikan percontohan dalam menafsirkan aturan,” tambah mantan Camat Morowali tersebut.
Titof juga menjelaskan bahwa pihaknya sudah menerima surat klarifikasi dari kementerian melalui Biro Kerjasama dan Hubungan Masyarakat soal pemberitaan tentang proses pemilihan rektor.
“Pak Anang Ristanto, selaku Kepala Biro Kerjasama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudritek menyampaikan dalam suratnya bahwa ibu Catrina dalam masa transisi pemerintahan baru ini masih merupakan Irjen. Itu garis besar poin satunya. Kemudian, poin kedua Plt Rektor Unima tak benar menghambat, apalagi membuat gaduh pemilihan rektor. Dan poin ketiga, Plt Rektor Unima tetap netral dalam pemilihan. Ke empat, Plt Rektor Unima tidak benar menerima uang dalam pemilihan rektor. Jadi, jangan sampai ada opini yang sifatnya menghakimi Plt Rektor Unima dengan isu-isu miring. Intinya, ibu Catharina sudah bekerja dengan baik sesuai tugasnya. Kami masyarakat kampus dan akademika Unima sangat mendukung setiap kebijakan dan program dari Plt Rektor Unima,” tutupnya. (Abner)