MITRA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Minahasa Tenggara (Mitra) telah melakukan dua kali pemanggilan terhadap terlapor yang diduga terlibat dalam praktik politik uang (money politics) di wilayah Tombatu Timur, Mitra pada Selasa (26/11/2024).
Ketua Bawaslu Mitra, Jobie Longkutoy, menjelaskan bahwa meski sudah dilakukan pemanggilan dua kali, terlapor tidak hadir di Kantor Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Ketidakhadiran terlapor juga telah didokumentasikan.
Pada pembahasan kedua, lanjut Jobie, bersama dengan kepolisian dan kejaksaan, kasus ini akhirnya diputuskan untuk tidak dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
Hal ini karena tidak ditemukan bukti yang cukup yang memenuhi unsur tindak pidana politik uang.
“Terlapor tidak dapat membuktikan bahwa uang yang dibagikan berasal dari calon atau pasangan calon bupati, sebagaimana yang dipersepsikan publik adalah money politics,” jelas Jobie.
Jobie juga menegaskan bahwa pihaknya terbuka apabila kasus ini dibawa ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dengan alasan yang sah.
Menurutnya, Bawaslu telah meregistrasi dugaan money politics ini sebagai temuan, namun tidak menemukan keterangan yang cukup terkait keterlibatan terlapor.
“Intinya, kami harus mengetahui siapa pemberi dan penerima uang tersebut. Namun dalam kasus ini, baik pemberi maupun penerima tidak jelas. Yang tertangkap, tetapi tidak dapat dibuktikan keterlibatannya. Kami tidak bisa berspekulasi, karena terlapor tidak bisa diklarifikasi,” pungkas Jobie. (*)