MANADO – Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil walikota Manado, Andrei Angouw – Richard Sualang (AA-RS), juga sebagai incumbent pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Manado Tahun 2024, terancam bakal di diskualifikasi karena diduga melakukan pelanggaran Pilkada secara Terstruktur Sistematis Masif (TSM).
Adanya pelanggaran TSM oleh Paslon bernomor urut 1 AARS pada Pilkada Manado 2024, dibuktikan dengan laporan dari Paslon Walikota dan wakil walikota Jimmy Rimba Rogi – Kristo Ivan Ferno Lumentut (Imba-Ivan) melalui Tim kuasa hukum di Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Provinsi Sulut.
Juru bicara tim kuasa hukum Paslon berslogan BERIMAN (Bersama Imba Ivan), Irfan Pakaya SH menjelaskan, laporan pelanggaran Pilkada secara TSM oleh Paslon AARS sudah dilaporkan sejak tanggal 27 November 2024 lalu.
“ Hari ini, sesuai petunjuk dari Bawaslu untuk melengkapi berkas laporan, sudah kami penuhi hari ini. Berkas dan bukti pelanggaran Pilkada dari terlapor (AA-RS) telah kami lengkapi”, terang kuasa hukum Imba-Ivan, Irfan Pakaya SH, didampingi, Tommy Sunelung SH, Andries Latjandu.SH dan tim lainnya, di kantor Bawaslu Sulut, Senin (02/12/2024) sore tadi.
Menurut Pakaya, sesuai peraturan Bawaslu untuk pelanggaran Pilkada secara TSM harus memiliki bukti laporan 50 persen dari jumlah kecamatan yang ada di kota Manado.
“ Semua itu sudah kami penuhi. Hari ini saya dan tim sudah melengkapi dan memasukan di Bawaslu Sulut”,tukasnya.
Irfan Pakaya menyebutkan, ada sejumlah item pelanggaran Pilkada yang tim kuasa hukum Imba-Ivan laporkan.
“ Ada beberapa item yang kami laporkan, pasar murah, netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara-red) dan keterlibatan para Ketua Lingkungan. Selanjutnya adanya konflik kepentingan antara PJS (Penjabat Sementara-red) walikota Manado dan terlapor (AA-RS), item selanjutnya dugaan money politik yang dilakukan Paslon AA-RS$”,beber Pakaya.
Ia juga menyebutkan, adannya dugaan pelanggaran yang telah mereka laporkan terkait pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada warga yang belum memiliki KTP.
“ Kami menduga diberikan kesempatan bagi pemilih yang tidak memiliki identitas sebagai warga Manado, untuk melakukan Pembuatan KTP menjelang hari H Pilkada Manado dan itu difasilitasi oleh Disdukcapil kota Manado”,ujarnya.
Ditambahkannya, semua persyaratan yakni laporan dan bukti untuk pemenuhan syarat pelaporan di Bawaslu sudah kami penuhi.
“ Kami sudah menyerahkan dan tinggal menunggu pihak Bawaslu Sulut untuk melakukan pemeriksaan”,pungkas Irfan Pakaya.
Diketahui pemasukan kelengkapan laporan dan bukti dari tim kuasa hukum Imba-Ivan, diterima oleh staff Bawaslu Sulut Jekson Kasehung.(Mel)