MINAHASA – Ketua Senat, Prof. Dr. Herry Sumual, M.Si., dan Sekretaris Senat Unima Prof. Dr. Beatrix Jetje Podung, M.Kes, AIFO., angkat bicara terkait surat dari Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemdiktisaintek RI, Prof.Ir. Togar M. Simatupang, M.Tech., Ph.D., IPU., dan tim Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemdiktisaintek RI) tentang tindaklanjuti penertiban administrasi proses pemilihan Rektor di lingkungan Universitas Negeri Manado periode 2024-2028.
Saat diwawancarai Karyamedia.com ditempat kerjanya, Ketua Senat Unima mengatakan bahwa pihaknya baru menerima surat dari Plt Sekjen Kemdiktisaintek RI di tanggal 15 November 2024.
“Saya telah menerima surat Plt Sekjen sejak tanggal 15 November 2025 dan surat yang diterbitkan dari tanggal 14 November 2024 ini, saya langsung serahkan kepada mantan Rektor Unima, Prof. Dr. Deitje Adolfien Katuuk, M.Pd., Sekertaris Senat Unima, Prof. Dr. Beatrix Jetje Podung, M.Kes, AIFO. Kemudian setelah itu, saya juga memberikan surat tersebut kepada Kepala Humas Unima, Drs. Titof Tulaka, SH., MAP., karena sesuai etika birokrasi, Humas harus mengetahui segala informasi yang ada di Unima,” ujar Sumual, Senin (25/11/2024).
Menurut Prof Herry, Pelaksana tugas (Plt) Rektor Unima, Dr. Chatarina Muliana, S.H., S.E., M.H., saat memipin rapat perdananya, ia telah membacakan surat Plt Sekjen tersebut.
“Plt Rektor Unima, Ibu Chatarina sudah mengetahui surat dari Plt Sekjen dari sejak awal dan dalam rapat perdananya bersama pimpinan Unima, Ibu Chatarina juga telah membacakan surat tersebut dan setuju untuk segera melakukan PAW kepada 4 anggota senat tersebut,” katanya.
Disamping itu, Prof Herry juga menegaskan bahwa pihaknya juga akan segera menindaklanjuti anggota senat Unima sesuai isi surat Plt Sekjen dan perintah Plt Rektor Unima.
“Berdasarkan aturan yang berlaku, anggota senat yang pernah melakukan displin berat akademik dan tindak pidana maka akan segera di PAW,” tegas Sumual.
Prof Herry juga menyebutkan nama-nama anggota senat Unima yang akan di PAW dalam waktu dekat ini.
“Kami telah berkoordinasi dengan senat-senat fakultas agar segera melakukan pemilihan kepada anggota Senat Unima yang adalah perwakilan guru besar dari fakultas yakni, Prof. Dr. Philoteus Erwin Alex Tuerah, M.Si.. DEA., dan Prof. Dr. Adensi Timomor, M.Si., dan Prof. Dr. Maria Josepthine Wantah, M.Pd. mengacu pada Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2022 tentang Statuta Universitas Negeri Manado dan Peraturan Rektor UNIMA Nomor I Tahun 2023 tentang Senat di Lingkungan Universitas Negeri Manado,” sebutnya.
Selain itu, Sekretaris Senat Unima, Prof. Dr. Beatrix Jetje Podung, M.Kes, AIFO., menambahkan bahwa pihaknya tidak mempunyai otorisas memberhentikan Dekan FIPP Unima sebagai anggota Senat Unima.
“Kami sedang menunggu surat dari Plt Rektor Unima Ibu Chatarina untuk memberhentikan Prof. Dr. Harol Reflie Lumapow, M.Pd., sebab keanggotaan senatnya merupakan ex officio sebagai Dekan FIPP Unima. Karena, memberhentikan seorang Dekan Fakultas bukan kewenangan Ketua dan Sekertaris Senat Unima,” jelas Podung.
Di sisi lain, Sekretaris Senat Unima Prof Beatrix berharap, pemilihan anggota Senat di fakultas berjalan dengan lancar.
“Saya dan Ketua Senat Unima Prof Herry berharap, pemilihan anggota Senat perwakilan guru besar di fakultas berlangsung dengan aman, damai dan lancar agar pemilihan Rektor Unima akan segera dilaksanakan,” pungkasnya. (Abner)