MINAHASA – Menteri Pendidikan Tinggi, Riset, Teknologi Republik Indonesia (Mendiktisaintek RI), Prof. Ir. Satryo Soemantri Brodjonegoro, M.Sc., Ph.D, resmi memberhentikan Prof. Dr. Deitje Adolfien Katuuk, M.Pd., dari jabatannya sebagai Rektor Universitas Negeri Manado (Unima), sejak 14 November 2024.
Pemberhentian tersebut, berdasarkan Keputusan Mendiktisaintek RI Nomor 2/M/KEP/2024 Tentang Pemberhentian Rektor Universitas Negeri Manado periode tahun 2020-2024, yang ditandatangani langsung oleh Mendiktisaintek RI, Prof. Ir. Satryo Soemantri Brodjonegoro, M.Sc., Ph.D.
Dalam keputusan tersebut juga dikatakan, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 29 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi memiliki kewenangan dalam pengangkatan dan pemberhentian pemimpin perguruan tinggi negeri.
“Untuk menjaga kondusifitas dan kelancaran pelaksanaan tahapan pemilihan Rektor Universitas Negeri Manado periode 2024-2028, perlu memberhentikan Prof. Dr. Deitje Adolfien Katuuk, M.Pd sebagai Rektor Universitas Negeri Manado,” jelas Satryo.
Senada dengan itu, Mendiktisaintek RI menekankan terkait Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Permimpin Perguruan Tinggi Negeri secbagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nonor 21 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi. dan Pendidikan Tinggi Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri.
Di sisi lain, melalui surat perintah Nomor : 004/M/KP.04.07/2024, Mendiktisaintek RI memerintahkan Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan Kebudayaan. Riset, dan Teknologi, Dr. Chatarina Muliana, S.H.. S.E.. M.H., sebagai Pelaksana Tugas (Pl) Rektor Universitas Negeri Manado yang terhitung mulai tanggal 14 November 2024 dan melaksanakan pemilihan Rektor baru paling lama 6 (enam) bulan.
“Menyelenggarakan pemilihan Rektor baru paling lama 6 (enam) bulan sejak terbit surat perintah ini dan Dalam pengambilan Keputusan yang mengikat agar berkonsultasi dengan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains. dan Teknologi,” ujarnya.
Mendiktisaintek RI kepada Plt Rektor Unima agar melaksanakan perintah tersebut sesuai dengan undangan-undangan.
“Melaksanakan perintah ini dengan seksama dan penuh tanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta melaporkan pelaksanaan tugas kepada Menteri Pendidikan Tinggi. Sains, dan Teknologi,” tutup Satryo. (Abner)