MANADO– DPRD Kota Manado menggelar paripurna penyampaian nota Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025 pada Senin (19/11/2024).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Manado, Aaltje Dondokambey, didampingi Wakil Ketua Mona Kloer dan Meykel Damopoli.
“Selanjutnya, kita dengarkan penyampaian Pemkot Manado terkait RAPBD Tahun 2025”,ujar Ketua DPRD Manado, Aaltje Dondokambey.
Dalam kesempatan itu, Penjabat Sementara (PJS) Walikota Manado, Clay Dondokambey menyampaikan, Rapat Paripurna DPRD Kota Manado yang kami hormati, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, APBD merupakan rencana kerja keuangan daerah yang menghubungkan penerimaan dan belanja daerah secara komprehensif.
Clay Dondokambey menjelaskan, penerimaan daerah terdiri dari pendapatan daerah dan penerimaan pembiayaan, sedangkan pengeluaran meliputi belanja daerah dan pengeluaran pembiayaan.
Secara garis besar, APBD 2025 mencakup pendapatan sebesar Rp1,764 triliun, yang terdiri atas:
Pendapatan Asli Daerah (PAD):
Pajak daerah: Rp487,5 miliar
Retribusi: Rp30 miliar
Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan: Rp5 miliar
Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah: Rp8 miliar
Pendapatan Transfer:
Transfer pusat: Rp1,122 triliun
Transfer antar daerah: Rp84 miliar
Lain-lain pendapatan daerah yang sah: Rp36,4 miliar
Pada sisi pengeluaran, belanja daerah ditargetkan sebesar Rp1,829 triliun, yang terdiri dari:
Belanja operasi: Rp1,460 triliun
Belanja modal: Rp366,502 miliar
Belanja tidak terduga: Rp2,260 miliar
“Dengan target pendapatan dan belanja ini, terdapat defisit sebesar Rp65,080 miliar,” terang Dondokambey.
Untuk menutupi defisit tersebut lanjutnya, pembiayaan daerah diestimasi mencapai Rp112 miliar, yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun sebelumnya dan penerimaan pinjaman daerah dari lembaga non-bank.
Sementara itu, pengeluaran pembiayaan mencapai Rp46,920 miliar, terdiri atas:
Penyertaan modal daerah: Rp5 miliar
Pembayaran cicilan pokok utang: Rp41,920 miliar
“Dengan estimasi penerimaan dan pengeluaran pembiayaan ini, terdapat pembiayaan netto sebesar Rp65,080 miliar yang diharapkan dapat menutupi defisit APBD 2025,” ungkapnya.
Dondokambey juga menyampaikan bahwa meskipun pagu anggaran daerah telah disepakati dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2025, terdapat kebijakan dari pemerintah pusat yang terbit setelah penyusunan pagu. Hal ini mengharuskan adanya penyesuaian dalam APBD untuk memastikan sinkronisasi dengan kebijakan pusat.
Rapat paripurna tersebut, dihadiri oleh 30 legislator DPRD Kota Manado, Forkopimda, serta jajaran Pemerintah Kota Manado. (Advetorial)