SITARO – Untuk memastikan proses pemilihan serentak di Kabupaten Kepulauan Sitaro berlangsung lancar, transparan, dan demokratis, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Sitaro menggelar Sosialisasi Pengawasan, Kampanye, dan Masa Tenang pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Kepulauan Sitaro 2024. Sosialisasi ini berlangsung di Aula Little Mart, Ulu Siau, pada Sabtu (17/11/2024).
Acara sosialisasi bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai pentingnya pengawasan pemilu, kampanye yang bersih, serta aturan masa tenang yang wajib dipatuhi oleh semua pihak. Menurut Ketua Bawaslu Sitaro, Henrolds Tatengkeng, tinggal delapan hari lagi bagi masing-masing pasangan calon (paslon) untuk melaksanakan masa kampanye. Ia mengingatkan agar waktu dua bulan yang telah diberikan dimanfaatkan dengan baik sehingga pada masa tenang yang dimulai 24-26 November, tidak ada lagi aktivitas kampanye yang dilakukan oleh paslon. “Bahkan, segala alat peraga kampanye (APK) harus ditertibkan sebelum masa tenang,” tegas Tatengkeng.
Tatengkeng juga menekankan pentingnya persiapan saksi oleh paslon. Ia menjelaskan bahwa pada pemilihan sebelumnya, pelatihan untuk saksi dilakukan oleh Bawaslu. Namun, pada pemilihan kali ini, pelatihan saksi menjadi tanggung jawab paslon, meskipun Bawaslu tetap dapat memberikan pembekalan jika diperlukan. “Jika dibutuhkan, pasangan calon bisa mengundang Bawaslu untuk melakukan pembekalan kepada saksi,” tambahnya.
Selain itu, Tatengkeng juga menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah melalui Desk Pilkada akan mengambil langkah-langkah untuk memastikan keamanan posko dan memberikan imbauan agar masa tenang benar-benar bebas dari aktivitas kampanye. “Masa tenang harus dilaksanakan dengan baik. Tidak boleh ada lagi kampanye dalam bentuk apapun,” ujar Tatengkeng.
Komisioner KPU Sitaro, Vicri Lahansang, mengungkapkan jadwal kampanye akbar untuk masing-masing paslon. Paslon nomor urut 01 dijadwalkan menggelar kampanye akbar di Lapangan Akesembeka pada 21 November, sementara paslon nomor urut 02 dijadwalkan pada 23 November. “Masing-masing paslon akan menggunakan tribun yang telah tersedia, sehingga tidak ada pembuatan tribun tambahan dari paslon,” jelasnya.
Lahansang juga menyoroti pentingnya pembersihan APK di akhir masa kampanye. “PPK dan PPS akan membersihkan alat peraga kampanye pada 23 November. Kami juga berharap seluruh pihak dapat mendukung Pilkada yang ramah lingkungan, dengan mengelola sisa APK dengan baik,” ujarnya.
Dari sisi keamanan, Kabag Ops Polres Sitaro, Noldi Harimu, mengingatkan empat poin penting dalam pengawasan pemilu, yakni pengawasan terhadap kegiatan kampanye, lokasi kampanye, logistik, dan pelaksanaan pemungutan suara.
(*)