SANGIHE – Kepala desa yang menyelewengkan anggaran dana desa (dandes), siap-siap diproses hukum. Terbaru, Dugaan korupsi Dandes di Desa Binebas, Kecamatan Tabukan Selatan, Kabupaten Kepulauan Sangihe, tahun anggaran 2019-2020 naik tahap penyidikan.
Penyidik Polres Kepulauan Sangihe terpantau melakukan gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Sulut. Informasi dirangkum pada tahun 2019 setiap Desa di Kabupaten Kepulauan mendapat bantuan dari pemerintah yang namanya Dandes.
Dana yang dialokasikan dalam APBN untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
Kemudian di salah satu Desa di Kecamatan Tabukan Selatan yakni Desa Binebes, mendapat bantuan Dandes pada tahun 2019-2020. Anggaran tersebut diperkirakan mencapai miliaran rupiah, untuk digunakan pada empat item pekerjaan pembangunan desa.
Tetapi anggaran Dandes ini ternyata disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggungjawab. Dimana item pekerjaan sesuai alokasi yang diusulkan untuk pencairan Dandes ternyata tidak dilaksanakan.
Polres Kepulauan Sangihe kemudian melakukan pemeriksaan terkait penyalahgunaan anggaran Dandes ini. Sejumlah pejabat di Desa Binebes diperiksa, hingga kasus dugaan korupsi ini naik ke penyidikan, artinya kasus tersebut sudah melewati tahap penyelidikan dan memasuki tahap lanjutan dalam proses penegakan hukum.
Tahap penyelidikan dilakukan oleh pejabat penyelidik untuk mengumpulkan informasi dan bukti awal terkait dugaan tindak pidana. Tahap penyidikan dilakukan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup pada tahap penyelidikan.
Dalam tahap penyidikan, penyidik atau aparat penegak hukum akan mengumpulkan bukti-bukti yang lebih mendalam tentang tindak pidana yang diduga terjadi. Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Tamsil membenarkan kasus tersebut. “Masih berproses,” tandas Kabid Humas.
(***)