MANADO – Bawaslu Sulawesi Utara sampai tanggal 12 November 2024 (14 hari jelang Pemungutan dan Perhitungan Suara Pilkada Serentak), telah dan sementara menangani 136 dugaan kasus pelanggaran Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh mengungkapkan, 14 hari jelang Pungut Hitung Pilkada Serentak 2024 ada 136 kasus dugaan pelanggaran Pilkada 2024 yang tersebar di 15 Kabupaten – Kota termasuk di Provinsi telah dan sementara ditangani.
“14 hari menjelang pemungutan dan perhitungan suara, Bawaslu terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tahapan-tahapan pemilihan kepala daerah di provinsi Sulawesi Utara baik pemilihan Gubernur – Wakil Gubernur, Bupati – Wakil Bupati dan kemudian Walikota – Wakil Walikota. Sampai kemarin (12 November) total penanganan pelanggaran yang telah dan sementara ditangani Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara sudah termasuk Kabupaten Kota berjumlah 136 kasus. Dengan rincian 60 kasus hasil pengawasan aktif jajaran pengawas yang ada di Provinsi hingga Kabupaten – Kota dan laporan sejumlah 76 kasus”, ungkap Ardiles.
Dijelaskan, dari 136 kasus ini sudah ada 109 kasu yang selesai proses penanganan, 5 kasus proses penanganan, 4 kasus dalam proses penelusuran dan 18 kasus yang tidak di registrasi Bawaslu.
“Penanganan pelanggaran tersebut saya bisa sampaikan jenis-jenis pelanggarannya, ada 8 pelanggaran administrasi yang kita periksa kemudian kita teruskan ke KPU, Tindak Pidana Pemilu ada 47 kasus sementara kita proses di Sentra Gakumdu bersama pihak Kepolisian dan Kejaksaan. Kemudian ada 5 kasus Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara kita akan teruskan ke KPU. Kalau untuk KPU Kabupaten Kota melalui KPU Provinsi, tetapi kalau untuk penyelenggara tingkat kabupaten kota dan provinsi kita laporkan ke DKPP serta 76 kasus Pelanggaran Hukum lainnya. Untuk Pelanggaran Hukum lainnya, kita proses dan periksa dan kemudian di teruskan untuk pemberian sanksi sesuai peran pelanggaran berdasarkan status dan jenis pelanggaran”, jelasnya.
Menurutnya, Bawaslu Provinsi Sulut bersama seluruh jajaran yang ada di 15 Kabupaten – Kota akan tetap melakukan pengawasan di semua tahapan.
“Pengawasan Debat Publik Ketiga baru selesai dilaksanakan dan saat ini sementara kampanye di Media Cetak dan Media Elektronik sampai tanggal 23 November. Kami akan terus lakukan pengawasan terhadap semua tahapan pelaksanaan kampanye ini. Selain itu kami juga sudah melakukan pengawasan terhadap proses pengadaan distribusi logistik yang saat ini sudah ada di masing-masing Kabupaten – Kota. Kami sudah melakukan visitasi peninjauan ke semua perusahaan penyedia produksi surat suara dan logistik lainnya dan kemudian juga melakukan pengawasan terhadap proses sortir lipat logistik yang ada di Kabupaten – Kota. Untuk pengawasan, dilakukan secara melekat sampai nanti satu hari sebelum pemungutan dan perhitungan suara. Pelaksanaan pengawasan logistik pemilihan yang dilakukan, untuk memastikan bahwa logistik pemungutan suara ini sudah harus berada di TPS paling lambat 1 hari sebelum hari pemungutan suara berlangsung. Ketiga, kami juga sudah melakukan pengawasan terhadap pembentukan KPPS yang sudah dibentuk oleh KPU dan saat ini sementara dilakukan pengawasan terhadap proses rekrutmen dan seleksi penyelenggara di tingkat TPS oleh teman-teman KPU. Ada tahapan-tahapan juga yang nanti kita akan lakukan pengawasan yaitu yang paling dekat setelah masa kampanye.
(Budi)