MANADO – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Manado, langsung menindak lanjuti laporan Tokoh Masyarakat Sultan Udin Musa.SH, atas dugaan kecurangan yang dilakukan Pasangan Calon (Paslon) petahana, Andrei Angouw dan Richard Sualang (AA-RS).
Sabtu (19/10/2024) Siang, Komisioner Bawaslu Manado memanggil dan memeriksa Paslon Calon Walikota dan Wawali Manado AA-RS. Karena dilaporkan melanggar Undang-Undang (UU) Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 pasal 71 ayat 3.
Dimana pada pasal 71 ayat 3 sudah jelas menyebutkan bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
Salah satu indikasi kecurangan yang dilaporkan oleh warga Manado Sultan Udin Musa, yakni sebagai petahana diduga AA-RS memanfaatkan kewenangan mereka menggunakan uang rakyat lewat dana APBD, untuk kegiatan pasar murah yang dilakukan Pemkot Manado sejak bulan Juni 2024 di rumah-rumah ibadah seperti gereja dan masjid.
Meski saat ini AA-RS sudah cuti dan diganti Pejabat Sementara (Pjs) Walikota Manado Kley Dondokambey. Diduga Paslon AA-RS masih saja turun ke lokasi pasar murah yang dilakukan Pemkot Manado.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Manado, Heard Runtuwene ketika dikonfirmasi membenarkan kedatangan Paslon AA-RS ke kantor Bawaslu Manado didampingi Sekretaris PDIP Kota Manado Jefry Polii dan tim hukum Jemmy Londah Cs.
“Pelapor Udin Musa sudah kami periksa dan hari ini kami minta klarifikasi dari terlapor paslon AA-RS, atas laporan itu” ucap Heard Runtuwene kepada wartawan.
Tambahnya, nanti pihak Bawaslu akan memanggil dan memeriksa para saksi-saksi.
“Selanjutnya kami akan periksa saksi-saksi dan dalam kurun waktu 5 hari untuk menggelar rapat pleno terkait laporan itu,” pungkasnya.(*/Mel)