MINAHASA – Universitas Negeri Manado menghadiri sosialisasi Permendikbudristek Nomor 54 tahun 2024 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan Perguruan tinggi, bertempat di The Hotel & Risedence Jakarta, Kamis (17/10/2024).
Dalam kesempatan ini turut dihadiri oleh Dirjen Diktiristek, Prof. Dr. rer. nat. Abdul Haris, M.Sc., Sesditjen Dikti, Prof. Tjitjik Sri Tjahjandari, Ph.D., dan juga Inspektur Jenderal, Dirjen Vokasi, SAM Regulasi serta Ketua ASWGI.
Disamping itu, Rektor Unima, Prof. Dr. Deitje Adolfien Katuuk, M.Pd., juga melaksanakan penandatangan komitmen bersama dalam rangka pelaksanaan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi (PPKPT) dengan 108 perguruan tinggi se-Indonesia.
Saat dihubungi, orang nomor satu di Unima ini yang akrab di sapa Prof Dei mengungkapkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menghapuskan kekerasan seksual dari lingkungan Unima.
“Permendikbudristek nomor 54 tahun 2024 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan Perguruan tinggi menjadi payung hukum yang kuat bagi Unima dalam menghapus kekerasan di lingkungan Universitas Negeri Manado. Mengingat, dampak negatif kekerasan seksual dapat bersifat jangka panjang dan mempengaruhi proses belajar serta aktualisasi diri dari mahasiswa,” ujar Katuuk.
“Dengan Permendikbudristek tersebut, Kemendikbudristek telah mengambil langkah strategis dalam melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual khususnya di lingkungan perguruan tinggi serta memuat penjelasan prinsip-prinsip pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, panduan pencegahan, dan satuan tugas (satgas) pencegahan dan penanganan kekerasan seksual,” sambungnya.
Lebih lanjut, Prof Dei, juga menekankan bahwa upaya memerangi kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tidak bisa hanya dilakukan oleh Kemendikbudristek saja, melainkan perlu melibatkan seluruh Institusi Perguruan Tinggi se-Indonesia.
“Unima menjadi salah satu kampus dari 108 Perguruan Tinggi se-Indonesia yang melaksanakan penandatanganan komitmen bersama dalam rangka pelaksanaan PPKPT karena kekerasan seksual merupakan kekerasan yang paling berdampak bagi korban tetapi paling sulit dibuktikan, sehingga tidak dapat dipandang sebelah mata,” tegas Katuuk.
Prof Dei, mengajak kepada seluruh Civitas Akademika Unima untuk berkolaborasi memerangi kekerasan seksual dilingkungan Unima agar tercegah dari hal-hal yang dapat merugikan nama baik institusi maupun pribadi.
“Ayo bersama-sama kita menjaga keamanan bagi seluruh Civitas Akademika Unima serta menciptakan ekosistem pendidikan yang merdeka dari kekerasan dalam bentuk apapun,” imbuhnya.
“Perjuangan menciptakan lingkungan satuan pendidikan yang aman dari kekerasan, termasuk kekerasan seksual, membutuhkan kolaborasi dan sinergitas semua pihak,” pungkas Katuuk.
Dalam kesempatan ini, turut dihadiri oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama Unima, Dr. Donal M. Ratu, S.Pd., M.Hum., dan Kepala Biro Perencanaan, Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Unima, Vivi Winny Saroinsong, S.Pi., MAP. (Abner)