MANADO – Pelaksanaan pasar murah oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Manado, diduga dijadikan sarana untuk kampanye salah satu Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil walikota Manado, Andrei Angouw dan Richard Sualang (AA-RS) sebagai petahana pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Manado, 27 November 2024.
Akan tetapi, aroma tidak sedap yang diduga dikemas rapih oleh sang petahana dengan kegiatan berlabel pasar murah lewat instansi terkait di Pemkot Manado, bertujuan merangkul dan meraup suara warga Manado di Pilkada Manado 2024 nanti. Tercium oleh masyarakat dan akhirnya dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kota Manado.
Sultan Udin Musa. SH, selaku pelapor mengatakan, dia menilai pelaksanaan pasar murah Pemkot Manado itu sarat dengan kepentingan politik.
” Kegiatan pasar murah kenapa dilaksanakan di rumah-rumah ibadah bukan di tempat umum. Bahkan menghadirkan Paslon AA-RS. Lebih mengherankan lagi aksesories yang digunakan berlabel AA-RS, ada apa ini ?Itu adalah perbuatan yang melanggar aturan dalam undang-undang Pilkada”, ungkap Udin Musa, saat diwawancarai wartawan, usai diklarifikasi di kantor Bawaslu Manado, Kamis (17/04/2024), siang tadi.
Ia menegaskan bahwa terkait bukti-bukti yang dinilai melanggar aturan , semua sudah dikantongi dan telah dilaporkan ke Bawaslu Manado.
“ Semua bukti foto, video, sudah kami lampirkan bersama laporan ke Bawaslu Manado. Saksi-saksi juga saya hadirkan”,bebernya.
Dijelaskannya, seharusnya pelaksanaan kegiatan pasar murah dilaksanakan menjelang hari-hari besar keagamaan, seperti menjelang Natal atau Lebaran, Dan dilakukan di tempat umum bukan di rumah-rumah ibadah gereja dan mesjid.
“ Inikan aneh, tidak ada perayaan hari besar agama. Kenapa Pemkot Manado sejak bulan Juni hingga saat ini menggelar pasar murah, ada apa?. Tempat pelaksanaanya juga di rumah-rumah ibadah melibatkan BKSAUA,Pendeta,Imam”, beber Udin Musa.
Lebih heran lagi katanya, pada pelaksanaan pasar murah itu menghadirkan calon walikota dan wakil walikota, AARS.
” Ini tidak dibenarkan dan melanggar aturan undamg-undang Pilkada pasal 71 Ayat 3”, terang mantan anggota DPRD manado yang terkenal vokal ini, Sultan Udin Musa.
Kaum Lansia Angkat Suara : Pilih Imba-Ivan Dorang Pe Program Nda Towo-Towo
Ia menegaskan akan terus mengawal laporannya ini, agar masyarakat tidak dibodoh-bodohi dengan pelaksanaan pasar murah berdalil untuk menjaga kestabilan dan peningkatan ekonomi masyarakat.
“ Jangan bodohi masyarakat dengan memanfaatkan kewenangan yang ada, untuk berkampanye lewat pasar murah. Padahal tidak ada perayaan hari besar keagamaan sekarang ini”,pungkasnya.
Sementara, Pimpinan Bawaslu Manado saat dikonfirmasi, membenarkan adanya laporan masyarakat tersebut.
“ Laporan diterima tanggal 11 Oktober dan diregister pada tanggal 16 Oktober. Tadi pak Udin sebagai pelapor sudah dimintai klarifikasi”, terang salah satu Pimpinan Bawaslu Manado, Heard Runtuwene. (Mel)