SITARO – Dosen Jurusan PPKn FISH Unima, Dr. Theodorus Pangalila, S.Fils, M.Pd, dan Dosen Prodi IAN FISH Unima, Brian Fransisco Supit, S. E., MAP., melaksanakan Program Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) tentang Edukasi Hak-Hak Korban Bencana Alam Gunung Ruangan, bertempat di Desa Barangka Pehe, Kecamatan Tagulandang Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Kamis (19/9/2024).
Kegiatan ini diinisiasi oleh Universitas Negeri Manado (Unima) melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM), yang bertujuan untuk melaksanakan tugas-tugas Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Pangalila, yang juga WD I FISH Unima ini mengungkapkan alasannya untuk melaksanakan PKM di Desa Barangka Pehe tersebut.
“Saya melihat secara langsung kondisi di desa Barangka Pehe dan di desa ini ternyata merupakan salah satu desa yang mengalami kerusakan terparah dari bencana alam Gunung Ruang,” ungkap Pria yang akrab disapa Theo ini.
Disamping itu, Pangalila juga menjelaskan bahwa dirinya dan tim PKM tidak hanya melihat kondisi desa melainkan berkomunikasi langsung dengan masyarakat di desa Barangka Pehe.
“Setelah melihat kondisi desa yang memperihatinkan ini, saya dan Brian berinteraksi langsung dengan masyarakat sekitar untuk mengetahui sejauh mana hak-hak mereka sebagai korban bencana alam yang telah dipenuhi oleh pihak pemerintah daerah maupun pemerintah provinsi,” jelasnya.
Perlu diketahui bahwa, Hak Korban Bencana yang dijamin negara tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana.
Hak korban bencana yang dijamin negara, yaitu:
(1) Perlindungan Risiko Bencana;
(2) Pelayanan Terhadap Pengungsi Korban Bencana;
(3) Hak Mendapatkan Pemulihan Kondisi Pasca Bencana;
(4) Pengalokasian Anggaran Penanggulangan Bencana dalam APBN;
(5) Jaminan Pengembalian Dokumen Penting Korban Bencana.
Sedangkan, hak-hak Masyarakat terkait dengan terjadinya bencana, yaitu berhak:
(1) Mendapatkan perlindungan social dan rasa aman, khususnya hagi kelompok masyarakat. rentan bencana;
(2) Mendapatkan pendidikan, pelatihan, dan ketrampilan dalam. penyelenggaraan penanggulangan bencana;
(3) Mendapatkan informasi secara tertulis dan/atau lisan tentang kebijakan penanggulangan bencana;
(4) Berperan serta dalam perencanaan, pengoperasian, dan pemeliharaan program penyediaan bantuan pelayanan kesehatan termasuk dukungan psikososial; berpartisipasi dalam pengambilan keputusan. terhadap kegiatan penanggulangan bencana, khususnya yang berkaitan dengan diri dan komunitasnya;
(5) Melakukan pengawasan sesuai dengan mekanisme yang diatur atas pelaksanaan penanggulangan bencana;
(6) Setiap orang yang terkena bencana herhak mendapatkan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar;
(7) Setiap orang berhak untuk memperoleh ganti kerugian karena terkena bencana yang disebabkan oleh kegagalan. konstruksi.
Lebih lanjut, mantan Sekertaris Jurusan PPKn FISH Unima ini menyebutkan manfaat yang diperoleh dari kegiatan PKM tersebut.
“Manfaat dari kegiatan ini, kita dapat mengidentifikasikan hak-hak yang harus diperolehnya pada saat terjadi bencana alam khususnya yang terjadi di desa Barangka Pehe dan juga mendapatkan pengalaman berkegiatan di luar kampus, serta mengimlementasi salah satu poin dari indikator kinerja utama perguruan tinggi (IKU PT) atau IKU 8,” tandas Theo. (Abner)