MINAHASA— Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa mengadakan penyuluhan produk hukum terkait pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
Acara ini turut dirangkaikan dengan Deklarasi Pers Sahabat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU Minahasa, yang berlangsung di Warung Kopi Rumah Tua, Tondano, pada Kamis (24/08/2024) siang.
Ketua KPU Minahasa, Rendi Suawa, dalam sambutannya menekankan pentingnya sosialisasi produk hukum sebagai landasan pelaksanaan Pilkada 2024.
“Kegiatan ini sebagai bahan sosialisasi agar semua peserta yang akan ambil bagian pada Pilkada 2024, bisa lebih memahami produk-produk hukum,” jelas Suawa.
Ia juga menambahkan bahwa tahapan Pilkada saat ini telah memasuki pengumuman pendaftaran pasangan calon, yang didukung oleh pemutakhiran data pemilih dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
“Semua tahapan ini memiliki dasar hukum yang jelas,” tegasnya, menekankan kepastian hukum yang menjadi prinsip dalam setiap langkah KPU.
Sementara itu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Minahasa, Aprila Regar, STh, menggarisbawahi pentingnya peran media dalam menyebarluaskan informasi terkait produk hukum kepada masyarakat.
“Produk hukum yang ada di KPU Minahasa, baik itu Surat Keputusan (SK) maupun Berita Acara (BA), menjadi objek sengketa yang biasa digunakan oleh peserta Pilkada,” jelas Aprila, menekankan bahwa kehadiran media sangat krusial untuk memastikan informasi yang akurat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Acara ini juga diisi dengan paparan dari narasumber terkait, termasuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa yang membahas tentang pelaksanaan Pilkada dan upaya pencegahan ujaran kebencian di media sosial serta berita hoaks. Selain itu, Polres Minahasa turut memberikan materi mengenai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), memperkuat pemahaman peserta akan aturan yang berlaku dalam konteks Pilkada 2024.
(Budi)