MINAHASA – Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten Minahasa Dr. Lynda D. Watania MM, M,Si, menghadiri Rapat Paripurna Dalam Rangka Pembicaraan Tingkat II Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 Dan Pembicaraan Tingkat I Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJPD) Kabupaten Minahasa Tahun 2025-2045 bertempat di ruang sidang kantor DPRD Kabupaten Minahasa, Senin (5/8/2024).
Kegiatan ini diawali laporan yang disampaikan Plt. Sekretaris DPRD Robert Ratulangi yang kemudian dilanjutkan dengan rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Minahasa Glady Kandouw SE.
“Menjadi kewajiban baik secara moral maupun konstitusional untuk mempertanggungjawabkan amanah rakyat minahasa yang dipercayakan kepada eksekutif maupun legislatif, guna diaktualisasikan dalam pengembangan dan pembangunan daerah” ujar Sekda dalam sambutannya.
“Pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2023 merupakan implementasi atas peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, dimana pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2023 ini adalah bentuk transparansi kita dalam mengelola keuangan daerah, sehingga pada saat ini telah sampai pada tahapan pembicaraan tingkat II, selanjutnya apa yang menjadi masukan dan rekomendasi, akan kami tindaklanjuti agar komitmen dan tekad untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta pembangunan yang berpusat pada masyarakat dapatlah terwujud” Kata Sekda Watania.
Rapat paripurna dihadiri oleh unsur Forkopimda yaitu mewakili Dandim 1302 Minahasa, Polres Minahasa, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri serta jajaran pejabat eselon II Pemkab Minahasa.
(Budi)