MINSEL – Bupati Minahasa Selatan (Minsel) Franky Donny Wongkar, SH, pada Kamis, (4/7/2024) mengukuhkan perpanjangan Masa Jabatan Hukum Tua Periode Tahun 2022-2030 dan menyerahkan Keputusan Bupati Minahasa Selatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang bertempat di Aula Waleta Kantor Bupati Minahasa Selatan.
Dengan berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maka pelaksanaan dari Undang-Undang tersebut menjadi mutlak dan mengikat.
Terlebih pada Pasal 39 mengamanatkan terjadi perubahan terhadap masa Jabatan Kepala Desa menjadi delapan tahun, terhitung sejak tanggal Pelantikan dan menjabat paling banyak dua kali masa Jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan melalui Dinas terkait mengambil langkah strategis dalam melaksanakan regulasi tersebut, melalui pengukuhan perpanjangan Masa Jabatan Hukum Tua Tahun 2022-2030 di Kabupaten Minahasa Selatan dengan memberikan Surat Keputusan Bupati Minahasa Selatan Kepada 42 Hukum Tua yang telah dilantik pada Tahun 2022 yang lalu.
Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar, SH, dalam sambutannnya menyampaikan bahwa dengan adanya penambahan Masa Jabatan diharapkan para Hukumtua mampu memberikan dampak positif terhadap kemajuan yang ada di Desa masing – masing dengan menekankan pada transformasi dan percepatan perbaikan pelayanan penyelenggaraan pemerintahan yang ada di Desa secara baik dan bersih dan tidak melakukan KKN.
Selanjutnya Bupati FDW menambahkan agar para Hukumtua dapat lebih Aspiratif, Kreatif dan Inovatif dan cepat tanggap terhadap perkembangan situasi serta kondisi dalam kehidupan masyarakat.
“Para Hukumtua juga kiranya dapat bekerja lebih cepat, Tepat, Hebat dan Ikhlas. Kiranya dapat membangun Komunikasi dan Koordinasi yang baik dengan Pemerintah Daerah dalam mensinergikan berbagai program kegiatan sesuai dengan arah dan kebiijakan yang telah ditetapkan,” ucap Bupati FDW.
Selanjutnya Bupati FDW mengingatkan terkait penurunan Stunting di Kabupaten Minahasa Selatan diharapkan kepada para Hukumtua untuk menjadi perhatian. Bupati FDW mengakhiri sambutannya menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan memberikan apresiasi kepada para Hukumtua yang telah bekerja keras yang selalu berkolaborasi dalam membangun Pemerintahan dan kemasyarakatan yang ada di Kabupaten Minahasa Selatan.
Hadir dalam kegiatan ini Forkopimda Kabupaten Minahasa Selatan, Staf Khusus Bupati Minahasa Selatan, para Hukum Tua yang dikukuhkan bersama Ketua TP.PKK Desa dan Keluarga masing-masing, serta unsur BPD.
Sementara Bupati Minahasa Selatan didampingi oleh Sekretaris Daerah, para Asisten Sekda, Kepala Perangkat Daerah dan para Camat.
(Mitha)