MINSEL – UPTD-PPD Minahasa Selatan (Samsat Amurang) yang dipimpinan oleh Kepala UPTD Stenly Saroinsong,SE, bersama Tim, berkolaborasi dengan Pihak Jajaran Polres Minsel dalam Hal ini Satlantas Minsel yang dipimpin oleh Kasat L. Simajuntak bersama Tim serta Juga pihak Jasa Raharja, menggelar razia kendaraan roda dua dan roda empat di Jalan Trans Sulawesi Tumpaan-Amurang, pada Selasa (25/6/2024)
Diketahui, kegiatan yang dilakukan ini adalah program kerja Pemprov Sulut dalam hal ini, Pak Gubernur Prof. (DR) Olly Dondokambey, SE dan Pak Wakil Gubernur Drs. Steven Kandouw Lewat Instansi Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulut (Bapenda), yang di Kepalai oleh Kaban June Silangen, SE,Ak,MM.
Kepala UPTD-PPD Minsel Bapenda Provinsi Sulut Stenly Saroinsong,SE ketika ditemui Media dilokasi mengatakan, Razia yang berhasil menjaring puluhan kendaraan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap pembayaran pajak kendaraan.
“Kami UPTD-PPD di Minahasa Selatan Bapenda Sulut (Samsat Minsel) berkolaborasi dengan Satlantas Minsel, JR untuk melakukan Razia kendaraan bermotor yang menunggak pajak supaya masyarakat tertib dan wajib taat bayar pajak KB untuk meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah Sulut) yang nantinya PAD itu akan kembali lagi kepada masyarakat Sulut itu sendiri seperti sarana dan prasarana pembuatan/peningkatan Jalan, Drainase, Jembatan dan lain-lain. Tetapi juga sekaligus Razia kelengkapan para pengendara kendaraan bermotor. Co/ Pajak Lewat/Pengesahan, Pajak lewat Plus ganti STNK dan Plat, SIM, Helm, Kenalpot yang tidak sesuai standart dan lain-lain. Semuanya tentu demi tertibnya para wajib pajak dalam berkendaraan dijalan,” Jelas Saroinsong.
Dia berharap, melalui kegiatan razia ini, masyarakat akan semakin sadar akan pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor.
“Pajak adalah wajib hukumnya untuk kita bayar sebagai warga negara yang baik, dan itu juga nantinya akan dikembalikan kepada masyarakat sendiri,”tegas Saroinsong.
Ditempat yang sama, Kasat Lantas Polres Minsel Iptu L Simanjuntak juga mengatakan, tujuan utama dari razia ini adalah untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan administrasi dan lalu lintas kendaraan bermotor, dan juga untuk meningkatkan PAD khususnya Kabupaten Minahasa Selatan, dan Provinsi Sulawesi Utara yang nantinya dipergunakan untuk pembangunan yang ada, juga mereka harus mentaati segala aturan dalam berlalulintas,” Tutur Simanjuntak.
Diketahui, pelaksanaanya kegiatan Razia tersebut dimulai dari hari selasa, 25 Juni 2024 sd Jumat, 28 Juni 2024.
(Mitha)