MANADO – Penanganan hukum terkait dugaan tindak pidana penggelapan dengan laporan polisi : LP/B/105/VII/2021/SPKT/Polsek Malalayang/Polresta Manado/Polda Sulawesi Utara, tanggal 27 Juli 2021. Pelapor Rukun Agung dan Terlapor Ferry Tan di Kepolisian Sektor (Polsek) Malalayang, dinilai tidak profesional.
Clift Pitoy. SH selaku kuasa hukum dari pelapor Rukun Agung, merasa sangat kecewa dengan proses hukum yang dilakukan oleh jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut), terkesan tebang pilih dalam penanganan perkara. Sehingga faktor kedekatan/hubungan emosional dengan pihak Terlapor (TSK Fery Tan) lebih diutamakan, daripada pengungkapan fakta kerugian yang dialami oleh Klien Kami (Rukun Agung) sebagai pihak korban dalam perkara tersebut
“Laporan Polisi yang kami maksudkan sudah terlalu lama diproses oleh penyidik Polsek Malalayang yang memakan waktu lebih dari 2 (dua) tahun, sehingga kami selaku pencari keadilan mulai ragu dengan visi dan misi Polri yaitu “Polri yang mampu meniadi pelindung Pengayom dan Pelayan Masyarakat yang selalu dekat dan bersama-sama masyarakat serta sebagai penegak hukum yang profesional dan proporsional yang selalu menjunjung tinggi supermasi hukum dan hak asasi manusia, Pemelihara keamanan dan ketertiban serta mewujudkan keamanan dalam neqeri dalam suatu kehidupan nasional yang demokratis dan masyarakat yang sejahtera”, terang Advokat Clift Pitoy SH kepada Wartawan,Senin (03/06/2024).
Kronologinya lanjut Clift Pitoy, sebagai kuasa hukum pelapor Pihaknya selalu bersabar menunggu tahapan demi tahapan yang dilakukan oleh penyidik Polsek Malalayang. Sehingga perkara tersebut bisa ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada tanggal 6 Agustus 2021 dan terlapor Fery Tan dijadikan tersangka pada tanggal 26 Oktober 2021.
“Setelah dijadikan tersangka maka Tsk (Tersangka-red) Fery Tan telah menjalani proses penahanan pada tanggal 25 November 2021 sampai 1 Desember 2021, kemudian ditangguhkan pada tanggal 1 Desember 2021. Selanjutnya ditahan lagi pada tanggal 12 April 2024 sampai 31 Mei 2024 kemudian ditangguhkan lagi pada tanggal 31 Mei 2024”,ungkap Pitoy.
Sejauh itu kata Pitoy, pihaknya selaku kuasa hukum pelapor, mengapresiasi kinerja polsek Malayang dibawah pimpinan (Kapolsek) Kompol Emilda Sonu, S.Sos, MH karena berkat kerja kerasnya LP/B/105/NI/2021/SPKT/Polsek Malalayang/Polresta Manado/Polda Sulawesi Utara, tanggal 27 Juli 2021, dapat diterima dan dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum.
Harapannya, sebagai pencari keadilan adalah Tersangka Fery Tan segera diserahkan kepada jaksa Penuntut Umum untuk disidangkan, karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P21) dan sudah dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum untuk menerima Tahap 2 (Penyerahan Tersangka dan barang bukti) pada hari Senin tanggal 3 Juni 2024. Sekaligus waktu penahanan Tersangka Fery Tan sudah habis waktu di tanggal tersebut.
“Tetapi, pada hari jumat tanggal 31 Mei 2024, penyidik pembantu Briptu Mario Mandagi dan Kapolsek Malalayang Kompol Emilda Sonu, S.Sos, MH, memanggil kami selaku kuasa hukum korban ke kantor Polsek Malayang untuk menerima SP2HP yang menerangkan Fery Tan sudah ditangguhkan penahanannya dan berkas laporan sudah dilimpahkan ke Polresta Manado”,ungkap Clift Pitoy.
Dibeberkannya, pada tanggal 31 Mei 2024, pihaknya selaku kuasa hukum dan kliennya sebagai korban, mulai merasa ada yang tidak beres dan tidak transparan dalam penegakan hukum di wilayah Kepolisian Daerah Sulawesi Utara.
Ada tiga (3) dipertanyakan Advokat Clift Pitoy SH, terkait penanganan kasus tersebut yakni :
1) Ada apa dengan Laporan Polisi nomor LP/B/105/VI/2021/SPKT/Polsek Malalayang/Polresta Manado/Polda Sulawesi Utara, tanggal 27 Juli 2021 ????
2) Ada apa dengan Kapolresta Manado yang dengan beraninya mengambil alih berkas LP tersebut ????
3) Mengapa Tersangka Fery Tan ditangguhkan penahanannya ketika Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan berkas lengkap (P21) dan siap ditahap 2 pada hari senin tanggal 3 Juni 2024 ????
“Dengan adanya tindakan-tindakan seperti itu, klien kami merasa tidak adil dalam Penanganan laporan polisi nomor LP/B/105/I/2021/SPKT/Polsek Malalayang/Pokresta Manaso/Polda Sulawesi Utara, tanggal 27 Juli 2021 yang sudah berjalan 2 tahun lebih. Padahal sudah digelarkan mulai dari tingkat polsek sampai ke tingkat Polda (Gelar Perkara Khusus)”,tegas Pitoy.
Atas pertimbangan kronologi tersebut, pihaknya sebagai kuasa hukum pihak Rukun Agung menyurati Kapolda Sulut Irjen Pol Yudhiawan SH. SIK.MH.MSI, untuk bermohon mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya dan kepastian hukum terkait dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/105/VI/2021/SPKT/Poksek Malalayang/Polresta Manado/Polda Sulawesi Utara, tanggal 27 Juli 2021. Agar dapat segera dilanjutkan ketahap- 2 (penyerahan Tersangka dan barang bukti) kepada laksa Penuntut Umum.
Lanjut Clift Pitoy SH, berdasarkan Perkap No. 16/2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana khususnya Pasal 9 ayat 2 a maka rekomendasi gelar yang sudah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan dan tidak diperlukan lagi untuk dilakukan gelar ulang.
Dalam Perkap No.16/2019 tidak mengatur gelar perkara lidik ke sidik (menemukan tindak pidana) dilaksanakan berulang-ulang apalagi gelar perkara sudah dilaksanakan ditingkat polsek sampai ke tingkat Polda.
“Apakah Perkap No. 16/2019 tersebut sudah tidak bertlaku lagi ?. Kami sangat mengharapkan bantuan perlindungan hukum dari Bapak Kapolda agar perkara ini menjadi terang dan jelas. Tidak dipermainkan oleh oknum-oknum yang sengaja mempermainkan hukum dan tidak menialankan instruksi Kapolri, untuk meraih kembali kepercayaan masyarakat dalam hal penegakan hukum”,pungkas Clift Pitoy.SH. (rona)