MINAHASA – Dosen Program Studi Teknik Informatika, Fakultas Teknik, Universitas Negeri Manado (Unima) menerima pendanaan program penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat tahun anggaran 2024 dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat (DRTPM).
Hal ini berdasarkan keputusan kuasa pengguna anggaran Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat, nomor 0459/E5/PG.02.00/2024 tanggal 30 Mei 2024 tentang Penerima Program Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2024.
Berkenaan dengan hal tersebut, Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat (DRTPM) mengucapkan terima kasih kepada para pengusul yang telah berpartisipasi dan selamat kepada para penerima pendanaan program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat tahun anggaran 2024.
Disisi lain, dosen TI Unima, Alfiansyah Hasibuan, S.Kom., M.Kom, selaku penerima dana PKM ini mengucapkan rasa terima kasihnya kepada para pimpinan Unima yang telah mendukung program pengabdian kepada masyarakatnya.
“Saya juga menyampaikan banyak terima kasih kepada Rektor Unima, Prof. Dr. Deitje Adolfien Katuuk, M.Pd., Ketua LPPM, Dr. Armstrong F. Sompotan, M.Si, dan Dekan FT Unima, Dr. Djubir Ruslan Eddy Kembuan, M.Pd, atas dukungannya,” ucapnya saat diwawancarai wartawan Karya Media.Com, Sabtu (1/6/2024).
“Tentunya, saya berharap program PKM ini bisa di laksanakan dengan lancar dan hasilnya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat luas,” ujar Hasibuan.
Senada dengan itu, Koorprodi TI Unima, Vivi P. Rantung, S.T, M.ISD., yang juga menerima dana penelitian berharap proposal tersebut memeberikan dampak positif bagi Unima.
“Semoga dengan kelolosan proposal ini dapat memajukan Unima khususnya program studi Teknik Informatika yang ada di Fakultas Teknik dan juga di tahun-tahun mendatang bisa lebih banyak lagi proposal yang lolos dan menerima penandaan dari Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat,” tutup Vivi.
Diketahui, mekanisme penyaluran dana akan dilakukan melalui kontrak, diantaranya:
1. Kontrak dilakukan secara berjenjang. Untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN), kontrak dilakukan antara DRTPM dengan Ketua LP/LPM/LPPM/Lembaga Sejenis. Adapun untuk Perguruan Tinggi Swasta (PTS), kontrak dilakukan melalui Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) masing- masing wilayah;
2. Pencairan dana dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap yakni 80% dan 20%;
3. Hal-hal lain yang terkait dengan penandatanganan kontrak, pencairan dana, dan pelaksanaan program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat akan diinformasikan lebih lebih lanjut melalui laman penandat https://bima.kemdikbud.go.id/pengumuman. (Abner)