MINSEL – Sesuai keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 215/HK.01.01/K1/05/2024 tentang pedoman pelaksanaan pembentukan panitia pengawas pemilihan umum kelurahan/desa untuk pemilihan Tahun 2024.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) melakukan perekrutan pengawas kelurahan/desa guna untuk mensuseskan pemilihan serentak Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.
Penerimaan pendaftaran dimulai hari ini, 18 Mei 2024 sampai dengan 21 mei 2024. “Bagi yang ingin melakukan pendaftaran bisa dilakukan secara online di https://forms.gle/xADUjbeBMz36MiXN8 dan bisa juga secara offline yang diantar langsung ke kantor Bawaslu Minsel” ucap ketua bawaslu Minsel Eva J.G. Keintjem.
Lanjut Keintjem, untuk persyaratan calon PKD yaitu :
1. Warga Negara Indonesia
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) Tahun.
3. Setia kepada pancasila sebagai dasar negara, undang-undang dasar negara republik indonesia Tahun 1945, negara kesatuan republik indonesia, bhinneka tunggal ika dan cita-cita proklamasi 17 agustus 1945.
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil.
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan pemilu.
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menegah atas atau sederajat.
7. Berdomisili di kecamatan setempat dibuktikan dengan karyu tanda penduduk (KTP).
8. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalagunaan narkotika.
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) Tahun pada saat mendaftar sebagai calon.
10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih.
11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
12. Tidak pernah menjadi tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
13. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu dan pemilihan.
16. Mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau pejabat yang berwenang bagi aparatur sipil negara (ASN) pada saat mendaftar serta melampirkan bukti permohonan pengajuan berhenti sementara saat mendaftar.
Ditambahkannya lagi, jumlah PKD yang kami butuhkan sebanyak 177 sesuai dengan jumlah kelurahan/desa yang ada di Minsel.
(Mitha)