MITRA – Anggota Sat Resnarkoba Polres Mitra berhasil melakukan Penangkapan Terhadap ECS alias Enda (27) Seorang Laki-laki yang di duga sebagai Pengedar Obat Keras Jenis TrihexPenidil di wilayah hukum Polres Mitra, tepatnya di Kecamatan Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Minggu (5/5/2024) sekira pukul 01.45 wita bertempat di Kel. Wawali Pasan Lingk V Kecamatan Ratahan.
“Petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa di wilayah hukum Polres Mitra, tepatnya di Kec. Ratatotok, ada seorang laki-laki yang menjadi Pengedar Obat Keras Jenis TrihexPenidil. Anggota Sat Res Narkoba selanjutnya melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa lelaki bernama Emda adalah salah seorang pengedar obat keras trihexyphenidyl dan mendapatkan informasi bahwa lelaki tersebut berada di Manado dan setiap pulang ke Ratatotok selalu membawa obat trihexyphenidyl. Personel juga mendapatkan informasi bahwa lelaki ENDA akan pulang ke Ratatotok pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024, kemudian anggota Sat Resnarkoba Polres Mitra melakukan pelacakan terhadap lelaki ENDA dan pada saat memasuki wilayah Mitra, di Jalan Ratahan – Kotamobagu tepatnya di tempat kos Kelurahan Wawali Pasan Lingk. 5 Kec. Ratahan Kab. Mitra, anggota Sat Resnarkoba langsung mengamankannya,” kata Kasie Humas Polres Mitra.
Lanjutnya, dan pada saat dilakukan Penangkapan Personel mendapatkan Babuk 70 Butir/Tablet Obat TrihexPenidil. Setelah melakukan penangkapan, tersangka dan Babuk kemudian dibawa ke Polres Mitra untuk di proses sesuai dengan Hukum yang berlaku
(Thety)