TALAUD – Kabag Ops Polres Kepulauan Talaud AKP Yakobus Melale SH. S.AB. MM, mewakili Kapolres Kepulauan Talaud, mengikuti upacara memperingati Hari Otonomi Daerah (OTODA) Ke-28 tahun yang digelar di Halaman Depan Lapangan Upacara Kantor Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud, Kamis (25/4/2024).
Upacara memperingati Hari Otonomi Daerah (OTODA) Ke-28 tahun dipimpin oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Dr. Yohanis B.K Kamagi, AP,M.si, dan juga dihadiri Forkopimda Kabupaten Kepulauan Talaud serta instansi terkait lainnya dan jajaran Pimpinan SKPD lingkup Pemkab Kepulauan Talaud.
Dalam sambutannya, Sekda Kabupaten Kepulauan Talaud, mengatakan, bahwa upacara peringatan Hari Otonomi Daerah ke XXVIII pada tanggal 25 April 2024 yang mengusung tema “Otonomi Daerah Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau dan Lingkungan Yang Sehat”.
“Tema ini dipilih untuk memperkokoh komitmen, tanggung jawab dan kesadaran seluruh jajaran Pemerintah Daerah akan amanah serta tugas untuk membangun keberlanjutan dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup di tingkat lokal serta mempromosikan model ekonomi yang ramah lingkungan untuk menciptakan masa depan yang berkelanjutan bagi generasi mendatang,” kata Sekda Talaud.
Lanjutnya, perjalanan kebijakan otonomi daerah selama lebih dari seperempat abad merupakan momentum yang tepat bagi kita semua untuk memaknai kembali arti, filosofi dan tujuan dari otonomi daerah. Otonomi daerah merupakan hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah dengan filosofi otonomi daerah dilandaskan pada prinsip-prinsip dasar yang tertuang dalam pasal 18 UUD 1945. Berangkat dari prinsip dasar inilah, otonomi daerah dirancang untuk mencapai 2 (dua) tujuan utama termasuk di antaranya tujuan kesejahteraan dan tujuan demokrasi. Dari segi tujuan kesejahteraan, desentralisasi diarahkan untuk memberikan pelayanan publik bagi masyarakat secara efektif, efisien dan ekonomis melalui berbagai inovasi
kebijakan pemerintahan yang menekankan kepada kekhasan daerah yang bersangkutan (endogenous development) serta pemanfaatan potensi sumber daya alam yang bijak dan berkelanjutan (sustainable). Pembagian urusan pemerintahan menjadi urusan pemerintahan konkuren atau urusan yang dapat dikelola bersama antara Pusat, Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota menuntut Pemerintah Daerah untuk mampu mengartikulasikan kepentingan masyarakat dan mengimplementasikan kepentingan tersebut ke tata kelola pemerintahan yang lebih partisipatif, transparan dan akuntabel serta responsif.
Dari segi tujuan demokrasi, kebijakan desentralisasi menjadi instrumen pendidikan politik di tingkat lokal yang mempercepat terwujudnya masyarakat madani atau civil society. Proses demokrasi di tingkat lokal melalui penyelenggaraan pemilihan kepala daerah secara langsung yang akan kita laksanakan nanti di bulan November 2024, penyusunan Perda mengenai APBD sampai perencanaan pembangunan daerah yang melibatkan partisipasi masyarakat secara aktif pada akhirnya akan menumbuhkan komitmen, kepercayaan (trust), toleransi, kerjasama, solidaritas serta rasa memiliki (sense of belonging) yang tinggi dalam masyarakat terhadap kegiatan pembangunan di daerah sehingga berkorelasi positif terhadap perbaikan kualitas kehidupan demokrasi. Selain mendorong partisipasi masyarakat, kebijakan desentralisasi juga diharapkan dapat memperbaiki tata hubungan pusat-daerah sehingga menjadi lebih proporsional, harmonis dan produktif dalam rangka penguatan persatuan dan kesatuan bangsa.
Perjalanan otonomi daerah telah mencapai tahap kematangan untuk melahirkan berbagai terobosan kebijakan bernilai manfaat dalam rangka identifikasi dan perencanaan wilayah-wilayah yang berpotensi dikembangkan secara terintegrasi, yang kemudian membentuk aglomerasi kegiatan perekonomian dan terhubung antara satu wilayah dengan wilayah lainnya. Implementasi pengembangan wilayah perlu dilakukan melalui pendekatan kebijakan yang berkelanjutan dan implementasi regulasi Ekonomi Hijau, dimana penyelengaraan pemerintahan daerah dan pertumbuhan ekonomi dilakukan dengan memperhitungkan aspek keadilan sosial dan pelestarian lingkungan.
Demikianlah beberapa hal pokok yang dapat saya sampaikan, akhirnya saya ucapkan Selamat memperingati hari otonomi daerah ke – XXVIII. Tahun 2024. Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa memberikan petunjuk, bimbingan, perlindungan dan pertolongan kepada kita semua dalam upaya membangun bangsa dan negara yang kita cintai. Tutup Dr. Yohanis. Kamagi.
Terpisah, Kapolres Kepulauan Talaud yang diwakili Kabag Ops Polres Kepulauan Talaud AKP Yakobus Melale, mengatakan bahwa pihaknya terus bersinergi dengan pemerintah daerah serta instansi terkait lainnya dalam perencanaan dan pogram kedepannya untuk mewujudkan Kabupaten Kepulauan Talaud yang aman serta kondusif dalam menjaga sitkamtibmas.
(N.Sangadi)