MANADO– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Rapat Evaluasi Pengelolaan Data Penanganan Pelanggaran Tahapan Masa Tenang Pasca perhelatan pemilihan umum (Pemilu) 14 Februari 2024 lalu, 25-26 April 2024, bertempat di Hotel Luwansa, Teling Manado.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum (P3SPH), Yenne Janis SH.
Dalam penyampaiannya, Yenne membeberkan jika Bawaslu Sulut telah menerima 9 kasus pelanggaran Pemilu yang diterima laporannya, diluar laporan dari Bawaslu Kabupaten/Kota di Sulawesi Utara, dan saat ini tinggal menunggu jadwal sidang di Bawaslu Sulut.
“Sesuai dengan hasil temuan dari Bawaslu Sulut terkait pelanggran Pemilu, sampai saat ini ada 9 kasus dima 8 kasus sedang di proses dan 1 ksus telah di sidang di Bawaslu Sulut,” jelas Yenne.
Dalam kegiatan ini, juga dihadirkan beberapa narasumber yang konsen dibidang kepemiluan, diantaranya, Dosen IAIN Manado, Wira Purwadi, M.H, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politim Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Ferry Liando, dosen Universitas Manado (Unima) Tommy Sumakul dan Wakil Direktur Pascasarjana Unima Viktory Rotty.
Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sam Ratulangi Ferry Liando yang menjadi salah satu narasumber mengatakan, kegiatan ini sangat baik dilakukan. Dimana agar data-data pelanggaran pemilu yang terjadi saat masa tenang pemilu baru-baru ini dapat dinventarisir oleh Bawaslu. Kata dia, hal itu mulai dari jenis-jenis pelanggaran yang terjadi hingga putusan-putusan apa yang dikeluarkan oleh baik Bawaslu Provinsi sendiri maupun ditingkat Kabupaten/Kota.
“Menurut pandangan saya mengenai penanganan pelanggaran pemilu khususnya di Sulut sebagian besar adalah temuan yang dilakukan oleh Bawaslu bersama jajarannya sendiri. Sedikit yang ditangani berdasarkan laporan masyarakat. Sehingga itu kami berharap masyarakat dapat lebih aktif lagi bersama-sama mengawasi dan melaporkan setiap dugaan penanganan pelanggaran pemilu.
Selain itu patut digaris bawahi adalah gugatan sengketa pemilu yang digelar di MK baru-baru ini. Terdapat sejumlah gugatan yang harusnya itu ditujukan ke Bawaslu yang memiliki kewenangan melakukan sengketa proses,” tandas akademisi yang getol mengkritisi pelaksanaan pemilu itu.
Sementara Viktory Rotty, membahas tentang Manajemen Data Penanganan Pelanggaran Pemilu.
“Data adalah kunci keberhasilan kualitas dan integritas pemiu. Data adalah Aset berharga dalam penanganan pelanggaran pemilu. Pengelolaan data bertujuan melindungi hak pilih rakyat, mendeteksi dan mencegah kecurangan, serta memastikan proses pemilu berlangsung adil dan jujur,” jelas Rotty.
(Budi)