MINAHASA – Jurusan Pendidikan Sejarah Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FISH) Universitas Negeri Manado (Unima) melaksanakan kuliah umum, bertempat di ruangan Seminar dan Ujian FISH lantai II, Kamis (25/4/2024).
Kuliah umum ini dibawahkan oleh Dosen Pendidikan Sejarah Unima, Dr. Ruth S. Umbase, M. Hum, dengan judul, Pencegahan dan Penanganan Perundungan dan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi.
Dalam kesempatan ini juga diikuti oleh 52 mahasiswa Jurusan Pendidikan Sejarah UNG dan seluruh mahasiswa Jurusan Pendidikan Sejarah Unima.
Ketua Jurusan (Kajur) Pendidikan Sejarah Unima, Dr. Aksilas Dasfordate, S. Pd, M. Hum, menyampaikan tujuan pelaksanaan kuliah umum tersebut.
“Tentunya, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran mahasiswa tentang kekerasan seksual dan perundungan, serta dampaknya pada individu dan lingkungan kampus,” ujar Kajur Dasfordate.
Kajur juga menekankan pentingnya pemahaman PPKS bagi mahasiswa Unima dan UNG.
“Selain memberikan pemahaman dan keterampilan kepada mahasiswa dalam mencegah kekerasan seksual dan perundungan di lingkungan kampus, dapat membantu mahasiswa memahami pentingnya empati dan toleransi dalam membangun lingkungan kampus yang inklusif dan aman,” tegasnya.
Dirinya berharap melalui kuliah umum tersebut mahasiswa Jurusan Pendidikan Sejarah Unima dan UNG mengetahui langkah konkrit jika dalam situasi peruntungan dan kekerasan seksual.
“Saya berharap mahasiswa mengetahui langkah-langkah untuk mengatasi isu PPKS dan perundungan, dan untuk melaporkan insiden-insiden yang mereka saksikan dan jika mengalaminya,” tandas Kajur Dasfordate.
Senada dengan itu, Ketua Umum HMJ Jurusan Pendidikan Sejarah, Grefiana rubai mengungkapkan manfaat materi dalam kuliah umum tersebut.
“Materi kali sangat bermanfaat bagi kami mahasiswa UNG dan Unima untuk mengetahui langkah-langkah yang harus dilakukan dalam pencegahan PPKS dan perundingan,” ungkap Ketum Grefiana.
Ia pun berharap melalui materi ini dapat menghilangkan rasa takut bagi teman-teman jika mengalami situasi perundungan atau kekerasan seksual karena jelas perbuatan itu melanggar Permendikbud RI No 30 tahun 2021.
“Saya berharap kepada teman-teman mahasiswa, setelah menerima materi ini dengan baik dapat implementasikan ke dalam hidup baik dikampus maupun diluar kampus,” harapnya.
“Jika mengalami kekerasan seksual atau melihat teman-teman kita mengalami Perundungan, kita harus berani berbicara atau melaporkan kepada pihak berwajib,” pungkas Ketum Grefiana. (Abner)