TALAUD – Sidang perkara Tindak Pidana Pelanggaran Pemilu Money Politic di Desa Sawang Kecamatan Melonguane medio 13 Februari atau H – 1 Pemilu serentak 2024 dengan terdakwa Ernis Mamaghe alias Sili memasuki tahapan putusan sidang, Jumat (22/3/2024) pagi.
Terdakwa Ernis Mamaghe alias Sili oleh hakim PN Melonguane divonis Putus 6 Bulan Kurungan, senda 10 Juta, subsidair 2 bulan oleh Majelis Hakim PN Melonguane. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan JPU dengan 1 tahun kurungan , denda 10 juta, subsidair 2 bulan kurungan.
Sidang Putusan Perkara Tindak Pidana Pelanggaran Pemilu Money Politic di desa Sawang Kecamatan Melonguane medio 13 Februari atau H – 1 Pemilu serentak 2024 dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Melonguane.
Sidang putusan perkara Tindak Pidana Pelanggaran Pemilu di PN Melonguane dimulai sekira pukul 09.10 Wita ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Syahreza Pepelma, SH, MH bersama Hakim Anggota I Gilang Rachma Yustifidya, S.H., M.H dan Hakim Anggota II Sri Bintang Subari Pratondo, S.H.
Dalam sidang tersebut, JPU Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud Sepryadi, SH dan Desliana Sitorus, SH yang mengambil sikap pikir pikir terhadap putusan Majelis Hakim.
Sementara itu, Putusan Majelis Hakim diterima oleh terdakwa dan tidak mengajukan upaya hukum lagi.
” Keputusan kami terima. Dan kami mengucapkan banyak terima kasih kepada Majelis hakim yang telah menyidangkan perkara ini dan memberikan putusan yang seadil adilnya kepada terdakwa. Dan berterima kasih juga kepada JPU,” ujar Sulitno Ambat, SH selaku Kuasa Hukum Terdakwa
Perkara Tindak Pidana Pemilu NOMOR : 9/Pid.sus/2024/PN dengan agenda Sidang Pembacaan Putusan.
Amar Putusan :
a. Menyatakan Terdakwa ERNIS MAMAGHE alias SILI terbuktuti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 523 Ayat (2) Jo Pasal 278 Ayat (2) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang – Undang.
b. Memutuskan Terdakwa ERNIS MAMAGHE alias SILI dengan Pidana Penjara selama 6 Bulan, Denda Rp. 10.000.000,- Subsidair 2 bulan Kurungan.
(N.Sangadi)