TALAUD – Polsek Melonguane menindaklanjuti aduan dari petugas Disperindag tentang adanya sejumlah pemilik kios di Pasar Mala Kecamatan Melonguane Kabupaten Kep. Talaud, yang enggan mebayarkan retribusi sewa kios-nya, Senin (25/3/2024).
Dalam aduan tersebut, Petugas penagih retribusi dari Dinas Perindustrian dan Perdaganggan mengeluhkan bahwa ada beberapa pengguna kios di Pasar Mala yang belum mengikuti aturan pembayaran sewa kios yang disesuaikan dengan Perda 2024 tentanf retribusi sewa, dimana sempat terjadi selih paham paham antara petugas dari dinas Perindag Kabupaten Kepl. Talaud dengan para pengguna kios di Pasar Mala tersebut.
Anggota Polsek Melonguane dibawah pimpinan langsung Kapolsek melonguane IPDA Stanny R. Elias, S.E, bersama 2 personil lainya turun ke TKP yang berlokasi di Pasar Mala, sembari memberikan penjelasan tentang Perda yang baru tahun 2024,dimana Perda tahun 2024 tersebut telah ditetapkan bahwa tagihan retribusi kios menjadi Rp. 90.000/bulan, dan bukan lagi Rp. 18.000/bulan.
“Setelah diberikan penjelasan dan pemahaman tentang Perda tersebut kepada pengguna kios, maka para pengguna kios tersebut dapat memahami tentang Perda terbaru tersebut dan setuju untuk membayar sesuai dengan apa yang di tetapkan pada Perda baru tersebut,” jelas melonguane IPDA Stanny R. Elias, S.E.
Sementara para pemilik Kios di Pasar Mala, mengeluhkan kenaikan retribusi sewa kios yang sesuai dengan Perda yang terbaru, dan berharap agar Pemerintah daerah bisa menurunkan tarif retisbusi sewa kios di Pasar Mala. Selain itu juga, para pedagang meminta agar pedagang yang ada di pasar lama segera dipindahkan ke pasar Mala.
(N.Sangadi)